Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

13

    perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan
    sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menempati kedudukan
    yang tertinggi.

          Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok
    tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan
    kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
    seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam
    membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Sehingga
    sangat tepat UUD 45 dijadikan landasan konstituonal pada
    pengelolaan SDA guna kesejahteraan masyarakat dan ketahanan
    pangan dalam rangka pembangunan nasional.

c. Wawasan Nusantara dan Geopolitik sebagai landasan visional
           Besar dan luasnya wilayah NKRI yang terdiri dari ribuan pulau

    tentunya membutuhkan Landasan visional atau tujuan nasional
    yang berwawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
    indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
    seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
     penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita
    dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

           Wawasan Nusantara dapat mempererat rasa persatuan di
     antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
     Dalam era reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam
     pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara
     sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam
     kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik internal dan
     eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
     dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa
     Indonesia. Oleh karena itu wawasan nusantara dapat dipakai
     sebagai cara pandang dalam pengeloaan SDA guna kesejahteraan
     masyarakat dan ketahanan pangan dalam rangka pembangunan
     nasional.
   10   11   12   13   14   15   16   17   18