Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
13
perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan
sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang menempati kedudukan
yang tertinggi.
Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok
tujuan pembangunan nasional mencakup: mencerdaskan
kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi
seluruh tumpah darah Indonesia, dan berperanserta dalam
membantu ketertiban dunia dan perdamaian abadi. Sehingga
sangat tepat UUD 45 dijadikan landasan konstituonal pada
pengelolaan SDA guna kesejahteraan masyarakat dan ketahanan
pangan dalam rangka pembangunan nasional.
c. Wawasan Nusantara dan Geopolitik sebagai landasan visional
Besar dan luasnya wilayah NKRI yang terdiri dari ribuan pulau
tentunya membutuhkan Landasan visional atau tujuan nasional
yang berwawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Wawasan Nusantara dapat mempererat rasa persatuan di
antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Dalam era reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam
pemahaman bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara
sebagai landasan visional semakin berkurang penerapannya dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik internal dan
eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa
Indonesia. Oleh karena itu wawasan nusantara dapat dipakai
sebagai cara pandang dalam pengeloaan SDA guna kesejahteraan
masyarakat dan ketahanan pangan dalam rangka pembangunan
nasional.