Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

70

financial inclusion. Sebagaimana perkembangan saat ini
sudah banyak perbankan yang menjual asuransi. Sehingga
ke depan sangat terbuka kemungkinan micro insurance
bisa memanfaatkan jaringan lembaga keuangan
(perbankan dan non-perbankan).

6) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
berkoordinasi dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM,
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar manjadikan
program financial inclusion dimanfaatkan dalam kerangka
pengembangan koperasi dan usaha kecil dan menengah
serta pembangunan daerah tertinggal dan daerah
perbatasan atau daerah terluar. Kemudian bagi Kementrian
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa dimanfaatkan
untuk melayani Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di
luar negeri. Dimana semua hasil koordinasi tersebut
dijadikan masukan bagi Pemerintah melalui Wakil Presiden
untuk penyusunan Instruksi Presiden.

6) Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat berkoordinasi dengan Menteri
Pendidikan Nasional agar Kementrian Pendidikan Nasional
memanfaatkan program financial inclusion untuk
memberikan pembelajaran bagi para siswa didik agar
memahami dunia keuangan, untuk selanjutnya menjadi
bagian dari Instruksi Presiden.

7) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
berkoordinasi dengan asosiasi perbankan, seperti
PERBANAS (Persatuan Bank Umum Nasional), ASBANDA
(Asosiasi Bank Daerah), PERBRINDO (Perhimpunan Bank
Perkreditan Rakyat Indonesia), dan PERBAMIDA

                                                                                                                                                                             fahmi akbartines - ppra xk
   1   2   3   4   5   6   7