Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
75
membuka kantor cabang atau cabang pembantu di luar
jawa dan di luar ibukota propinsi. Relaksasi ini dikhususkan
bagi bank milik Pemerintah (BUMN) dan milik Pemerintah
Daerah (BUMD). Pemberian relaksasi khusus kepada bank
milik Pemerintah dimaksudkan juga sebagai alat untuk
menghambat laju perbankan asing yang sudah semakin
menguasai industri perbankan kita. Sehingga dalam
konteks financial inclusion, bank milik Pemerintah di
samping mendapatkan keuntungan bisnis sekaligus juga
melaksanakan fungsi sebagai agent o f development.
2) Bank Indonesia meminta kepada bank milik
Pemerintah secara terbatas untuk membuka kantor di
daerah tertinggal dan perbatasan rangka program financial
inclusion. Dengan demikian hal tersebut juga menjadi salah
satu alat untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.
3) Bank Indonesia menginstruksikan kepada perbankan
untuk mendisain produk yang dikhususkan untuk melayani
masyarakat berpenghasilan rendah di pedesaan. Disain
produk harus memenuhi persyaratan utama, yaitu mudah
dan murah. Mudah dalam arti persyaratan administrasinya
tidak rumit dan kompleks serta murah dalam arti biaya
layanan dibuat semurah mungkin namun tetap diberikan
layanan yang maksimal. Meski demikian hal tersebut tidak
boleh meninggalkan prinsip pengelolaan bank, yaitu
prudential banking.
4) Asosiasi perbankan berkomitmen (Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat) secara bersama-sama
mengeluarkan produk layanan funding bagi masyarakat
yang berkarakteristik mudah dan murah sebagaimana
produk tabungan Tabungan-KU yang saat ini belum semua
bank mengikuti program dimaksud.
fahmi akbar idnas - ppm xttr
optimala»si financial inclusion guna percapatanpamkonommn masyarakat dalam rangka kalahanan nasional