Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
71
(Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
Daerah), untuk memberikan masukan kepada Pemerintah
agar Instruksi Presiden tentang kebijakan nasional financial
inclusion yang akan dikeluarkan bisa efektif dijalankan dan
terukur.
8) Pemerintah melalui Menteri Keuangan berkoordinasi
dengan Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi lembaga
keuangan non-bank untuk memberikan masukan kepada
Pemerintah agar Instruksi Presiden tentang kebijakan
nasional financial inclusion bisa efektif dijalankan dan
terukur. Karena dalam hal financial inclusion, tidak hanya
melibatkan lembaga perbankan, namun juga lembaga
keuangan bukan bank.
b. Strategi-2: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat
tentang Keuangan (financial literacy) untuk Mempercepat
Akses Masyarakat kepada Perbankan melalui Program
Edukasi Keuangan dengan kegiatan edukasi, sosialisasi,
pendirian bank mini, koordinasi serta kegiatan magang.
Pada strategi ini dibutuhkan peran Pemerintah dan semua
pemangku kepentingan agar tingkat pemahaman masyarakat
terhadap lembaga keuangan meningkat. Karena dengan
semakin tingginya pemahaman masyarakat (financial literacy)
terhadap lembaga keuangan, hal tersebut menjadikan akses
masyarakat kepada lembaga keuangan semakin mudah. Di
samping itu peningkatan financial literacy juga akan melindungi
hak-hak masyarakat dari tindakan yang merugikan oleh lembaga
keuangan, dengan langkah-langkah yang akan dilakukan
sebagai berikut:
fahmi akbar tdnss - pf>& xHx