Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

71

              (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah
              Daerah), untuk memberikan masukan kepada Pemerintah
              agar Instruksi Presiden tentang kebijakan nasional financial
              inclusion yang akan dikeluarkan bisa efektif dijalankan dan
              terukur.

              8) Pemerintah melalui Menteri Keuangan berkoordinasi
              dengan Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi lembaga
              keuangan non-bank untuk memberikan masukan kepada
              Pemerintah agar Instruksi Presiden tentang kebijakan
              nasional financial inclusion bisa efektif dijalankan dan
              terukur. Karena dalam hal financial inclusion, tidak hanya
              melibatkan lembaga perbankan, namun juga lembaga
              keuangan bukan bank.

b. Strategi-2: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat
       tentang Keuangan (financial literacy) untuk Mempercepat
       Akses Masyarakat kepada Perbankan melalui Program
       Edukasi Keuangan dengan kegiatan edukasi, sosialisasi,
       pendirian bank mini, koordinasi serta kegiatan magang.

               Pada strategi ini dibutuhkan peran Pemerintah dan semua
       pemangku kepentingan agar tingkat pemahaman masyarakat
       terhadap lembaga keuangan meningkat. Karena dengan
       semakin tingginya pemahaman masyarakat (financial literacy)
       terhadap lembaga keuangan, hal tersebut menjadikan akses
       masyarakat kepada lembaga keuangan semakin mudah. Di
       samping itu peningkatan financial literacy juga akan melindungi
       hak-hak masyarakat dari tindakan yang merugikan oleh lembaga
       keuangan, dengan langkah-langkah yang akan dilakukan
       sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                     fahmi akbar tdnss - pf>& xHx
   1   2   3   4   5   6   7   8