Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

67

bantuan bagi masyarakat tidak mampu dalam jangka waktu
tertentu, Pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM
menetapkan harga keekonomian energi, dan secara bertahap
mengurangi subsidi energi sampai dengan harga
keekonomiannya. Diharapkan dalam 1 tahun anggaran, harga
keekonomian energi bisa tercapai. Apabila saat ini harga BBM
jenis premium Rp 6.500,-/liter dan jenis Solar seharga Rp 5.500,-
/liter, dengan kenaikan bertahap Rp 500,-/buIan/liter, maka dalam
waktu 10 bulan harga premium dan solar, masing-masing Rp
 11.500,- /liter dan 10.500,- /liter. Upaya menetapkan BBM sesuai
dengan keekonomiannya juga akan mengurangi penyelundupuan
BBM keluar negeri.dan dapat juga mengurangi beban APBN
dalam subsidi energi. Dana hasil pengurangan subsidi energi
dapat dipakai untuk membangun infrastruktur energi dan
infrastruktur pendukung energi, sehingga memudahkan
masyarakat dalam mengakses energi. Upaya ini diawali dengan
kajian yang mendalam, komprehensif dan integralistik tentang
implikasi pengurangan subsidi terhadap stabilitas ekonomi melalui
melalui focus group discussion (FGD), public hearing, dan
dilanjutkan dengan sosialisasi secara masif tentang neraca energi
Indonesia saat ini kepada masyarakat melalui media massa dan
media sosial, yang barengi dengan alasan yang rasional tentang
penetapan harga keekonomian serta keuntungan yang akan
diperoleh rakyat dengan penetapan harga keekonomiani.
Pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja dari
hasil pengurangan subsidi BBM harus tersampaikan secara jelas
kepada masyarakat. Disisi lain pemerintah melalui kementerian
perdagangan harus menjamin pasokan kebutuhan pokok yang
mencukup untuk mencegah gejolak harga yang timbul akibat
pengurangan subsidi energi, baik BBM maupun listrik. Dalam
melaksanakan upaya ini harus dilakukan monitoring pada tahap
pelaksanaan serta evaluasi untuk tahap selanjutnya agar upaya
ini berjalan dengan sukses. Upaya ini harus mendapatkan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18