Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

       energi tersebut diproduksi atau dieksploitasi. Pemerintah melalui
       kementerian Kementerian ESDM juga perlu melakukan
       negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak eksport sumber daya
       energi seperti gas alam dengan bekerja sama dengan
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem KUMHAM),
       untuk mencari celah yang memungkinkan untuk malakukan
       negosiasi ulang guna kepentingan nasional. Kebijakan ini harus
      dibarengi dengan kebijakan untuk mempercepat pembangunan
       infrastruktur utama penggunaan energi seperti infrastruktur gas
       untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik untuk kebutuhan
      listrik dan kebutuhan gas sebagai pengganti BBM, pembuatan
      kilang minyak di dalam negeri, pembangkit listrik tenaga uap
      (PLTU), pembangkit listrik mulut tambang serta pembangkit listrik
      untuk kebutuhan khusus seperti untuk kebutuhan pengelolaan
      mineral dari bahan baku menjadi bahan jadi.

iii. Melakukan diversifikasi sumber daya energi, khususnya
      diversifikasi BBM menjadi BBG dan penggunaan energi baru dan
      terbarukan. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah melalui
      Kementerian ESDM dengan melakukan substitusi BBM menjadi
      BBG untuk sektor transportasi. Pada tahap awal harga BBG
      disubsidi sehingga menarik masyarakat untuk beralih dari BBM ke
      BBG. Sasaran pertama untuk pengguna BBG adalah transportasi
      umum, dan dilanjutkan dengan kendaraan pribadi yang tertarik
      dan secara sukarela untuk beralih dari BBM ke BBG, karena
      kenyaman yang diperoleh dengan pemakaian BBG yang dapat
      mengurangi emisi dan kebisingan kendaraan bermotor dan lebih
      murah secara ekonomi. Upaya ini harus dibarengi dengan
      penyedian peralatan konversi yang aman dan handal serta mudah
      didapatkan oleh masyarakat. Penyediaan Stasiun Pengisian Gas
      (SPBG) yang memadai perlu dilakukan agar masyarakat yang
      sudah menggunakan BBG dapat secara memudah melakukan
      pengisan BBG. Dalam penyediaan SPBG, Pemerintah Daerah
   12   13   14   15   16   17   18