Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
69
energi tersebut diproduksi atau dieksploitasi. Pemerintah melalui
kementerian Kementerian ESDM juga perlu melakukan
negosiasi ulang terhadap kontrak-kontrak eksport sumber daya
energi seperti gas alam dengan bekerja sama dengan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kem KUMHAM),
untuk mencari celah yang memungkinkan untuk malakukan
negosiasi ulang guna kepentingan nasional. Kebijakan ini harus
dibarengi dengan kebijakan untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur utama penggunaan energi seperti infrastruktur gas
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik untuk kebutuhan
listrik dan kebutuhan gas sebagai pengganti BBM, pembuatan
kilang minyak di dalam negeri, pembangkit listrik tenaga uap
(PLTU), pembangkit listrik mulut tambang serta pembangkit listrik
untuk kebutuhan khusus seperti untuk kebutuhan pengelolaan
mineral dari bahan baku menjadi bahan jadi.
iii. Melakukan diversifikasi sumber daya energi, khususnya
diversifikasi BBM menjadi BBG dan penggunaan energi baru dan
terbarukan. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah melalui
Kementerian ESDM dengan melakukan substitusi BBM menjadi
BBG untuk sektor transportasi. Pada tahap awal harga BBG
disubsidi sehingga menarik masyarakat untuk beralih dari BBM ke
BBG. Sasaran pertama untuk pengguna BBG adalah transportasi
umum, dan dilanjutkan dengan kendaraan pribadi yang tertarik
dan secara sukarela untuk beralih dari BBM ke BBG, karena
kenyaman yang diperoleh dengan pemakaian BBG yang dapat
mengurangi emisi dan kebisingan kendaraan bermotor dan lebih
murah secara ekonomi. Upaya ini harus dibarengi dengan
penyedian peralatan konversi yang aman dan handal serta mudah
didapatkan oleh masyarakat. Penyediaan Stasiun Pengisian Gas
(SPBG) yang memadai perlu dilakukan agar masyarakat yang
sudah menggunakan BBG dapat secara memudah melakukan
pengisan BBG. Dalam penyediaan SPBG, Pemerintah Daerah