Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

iii. Meningkatkan infrastruktur produksi dan logistik.
        Peningkatan infrastruktur produksi dilakukan oleh pemerintah
        pusat melalui kementerian PU dan BUMN serta pemerintah
        daerah bekerja sama dengan pihak swasta untuk memudah
        jalur logistik dan produksi sehingga tidak terjadi pemborosan
        penggunaan energi. Peningkatan infrastruktur ini dalam
        pengerjaannya akan menyerap tenaga kerja dan setelah
        infrastruktur terselesaikan akan membuka lapangan pekerjaan
        baru dengan terbukanya akses masyarakat untuk bekerja dalam
        usaha produktif. Dengan terbangunnya infrastruktur produksi
        dan logistik kestabilan ekonomi akan meningkat, karena
        masyarakat meningkat penghasilannnya. Infrastruktur produksi
        ini meliputi infrastruktur jalan, infrastruktur kereta untuk
        mengangkut logistik, pelabuhan baik untuk transportasi barang
        maupun orang.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17