Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
iii. Meningkatkan infrastruktur produksi dan logistik.
Peningkatan infrastruktur produksi dilakukan oleh pemerintah
pusat melalui kementerian PU dan BUMN serta pemerintah
daerah bekerja sama dengan pihak swasta untuk memudah
jalur logistik dan produksi sehingga tidak terjadi pemborosan
penggunaan energi. Peningkatan infrastruktur ini dalam
pengerjaannya akan menyerap tenaga kerja dan setelah
infrastruktur terselesaikan akan membuka lapangan pekerjaan
baru dengan terbukanya akses masyarakat untuk bekerja dalam
usaha produktif. Dengan terbangunnya infrastruktur produksi
dan logistik kestabilan ekonomi akan meningkat, karena
masyarakat meningkat penghasilannnya. Infrastruktur produksi
ini meliputi infrastruktur jalan, infrastruktur kereta untuk
mengangkut logistik, pelabuhan baik untuk transportasi barang
maupun orang.