Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

17

              perjuangan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional adalah
              kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
              diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik yang
              harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi
              sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
              memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

                     Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan
              ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
              mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin
              kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
              nasional. Sedangkan hakikat konsepsi ketahanan nasional
              Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan
              dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam
              seluruh aspek kehidupan. Berkembangnya konflik sosial
              merupakan ancaman dan hambatan bagi pembangunan nasional.
              Untuk itu, pencegahan konflik sosial harus merupakan salah satu
              strategi untuk mengatasi ancaman dan gangguan tersebut. Karena
              apabila tidak diatasi, maka ketahanan individu dan ketahanan
              masyarakat akan lemah, yang pada akhirnya akan melemahkan
              ketahanan nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
       a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
              Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
                     Sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan
              landasan operasional yang digunakan sebagai arah dan pedoman
              dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
              (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah <RPJM) dan
              Rencana Pembangunan Tahunan atau sering disebut Rencana
              Kerja Pemerintah (RKP). RPJP nasional merupakan penjabaran
              dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
              tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi,
   12   13   14   15   16   17   18