Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
perjuangan nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional adalah
kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa
diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik yang
harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi
sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan
memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Hakikat ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional. Sedangkan hakikat konsepsi ketahanan nasional
Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan
dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras dalam
seluruh aspek kehidupan. Berkembangnya konflik sosial
merupakan ancaman dan hambatan bagi pembangunan nasional.
Untuk itu, pencegahan konflik sosial harus merupakan salah satu
strategi untuk mengatasi ancaman dan gangguan tersebut. Karena
apabila tidak diatasi, maka ketahanan individu dan ketahanan
masyarakat akan lemah, yang pada akhirnya akan melemahkan
ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional
a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
Sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan
landasan operasional yang digunakan sebagai arah dan pedoman
dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah <RPJM) dan
Rencana Pembangunan Tahunan atau sering disebut Rencana
Kerja Pemerintah (RKP). RPJP nasional merupakan penjabaran
dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk visi, misi,