Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
1) Pasal 27 (1): "Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
2) Pasal 28 H ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan"
3) Pasal 33 ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ayat
(4): "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional".
Mendasari uraian ketiga pasal di atas, maka pada dasarnya
setiap warga negara di Indonesia dijamin hak-hak asasinya secara
konstitusional. Dalam pemahaman yang lebih luas dapat dijelaskan
bahwa kepentingan asasi setiap warga negara diakomodir dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya saja setiap warga
negara seharusnya juga turut memperhatikan hak asasi orang lain,
sehingga tidak terjadi persinggungan kepentingan yang besar dan
dapat mengarah kepada terjadinya konflik terbuka. Saling
memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban merupakan
amanat dari penjabaran ketiga pasal di atas.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visioner
Wawasan nusantara merupakan landasan visioner bangsa
Indonesia yang dirumuskan dan dikembangkan dengan
mempertimbangkan pandangan geopolitik, sejarah perjuangan dan
kondisi social budaya Indonesia guna mencapai cita-cita dan tujuan