Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
menemukan para pelaku atau aktor intelektual konflik sosial juga
belum optimal.
Arah pengaturan penanganan konflik sosial dalam Undang-
Undang adalah terbentuknya suatu peraturan perundang-undangan
penanganan konflik yang menjadi lex spesialis melalui perumusan
yang lebih sesuai dengan karakteristik konflik, serta menyatukan
dan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan
penanganan konflik dalam berbagai peraturan perundang-
undangan lainnya. Dengan adanya Undang-Undang yang khusus
ini, maka terbentuklah suatu peraturan perundang-undangan yang
kuat dan komprehensif bagi penanganan konflik di Indonesia.
Sejalan dengan asas partisipasi, peran masyarakat dalam
kegiatan penanganan konflik sangat diperlukan. Hal ini sekaligus
menjamin adanya akuntabilitas dan transparasi dalam
penangangan konflik. Untuk itu, Undang-Undang No. 7 tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial disyahkan untuk menjamin
anggota masyarakat berperan sebagai pelaku pembangunan
perdamaian, pelayanan kebutuhan dasar, rekonstruksi dan
rehabilitasi, dan menjadi anggota institusi penanganan konflik yang
bersifat ad hoc.
Di samping secara individu, partisipasi dapat dilakukan secara
kelompok. Untuk itu, organisasi masyarakat berperan sebagai
pelaksana pembangunan perdamaian, melaksanakan pelayanan
kebutuhan dasar dan melakukan kegiatan rekonstruksi dan
rehabilitasi. Unsur masyarakat yang terlibat dalam penyelesaian
masyarakat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat, pegiat perdamaian, serta melibatkan pihak-pihak yang
berkonflik. Ini merupakan hal baru dalam pendekatan penyelesaian
masyarakat.
Dengan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial
diharapkan pemerintah dapat menerapkan kebijakan penanganan
konflik yang komprehensif, efektif dalam strategi pencegahan,