Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

              penanganan pada saat konflik, dan setelah konflik. Undang-
              Undang ini sebagai penghubung dari peraturan perundang-
              undangan penanganan konflik sosial yang ada sebelumnya, yang
              masih bersifat reaktif dan bersifat sektoral yang diatur dalam
              peraturan menteri, bahkan terjadi disharmonisasi antara peraturan
              perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, serta
              terdapat kekosongan hukum.

       b. Penanganan Konflik Sosial Bersifat Seremonial
                     Penanganan konflik sosial yang terjadi saat ini hanya bersifat

              sementara, karena dalam permasalahan konflik hanya ditangani
              dipermukaan saja, tidak menyentuh kepada akar persoalan.
              Terhadap kondisi yang demikian dapat diibaratkan seperti
              memadamkan kobaran api di daerah gambut, yang terkadang
              masih meninggalkan titik api di bagian tengah dan lapisan bawah
              sehingga sewaktu-waktu dapat berkobar kembali karena
              dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hembusan angin atau
              cuaca yang panas. Kondisi Indonesia saat ini masih rawan dengan
              konflik sosial yang berkepanjangan dan membutuhkan penanganan
              yang sistematis bukan yang bersifat sementara.

                     Penanganan konflik yang digunakan pemerintah Indonesia
              saat ini masih bersifat seremonial, langsung ke lokasi tanpa
              memiliki rencana jangka panjang.12 Maksudnya penanganan konflik
              masih sebatas menyelesaikan masalah personal dan golongan,
              belum menangani konflik secara menyeluruh yang
              mengikutsertakan penyelesaian masalah ekonomi, sosial, dan
              budaya dari pihak yang bertikai. Padahal penanganan konflik
              seharusnya tidak hanya terfokus pada penanganan saat terjadi
              peristiwa konflik saja, melainkan harus dikaji dan diantisipasi agar
              konflik serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Penanganan
              konflik yang hanya sebatas pada persoalan-persoalan

12 http://rn.merdeka.com/peiistiwa/penanQanan-konflik-dinilai-masih-seremonial-belaka.html
(diunduh pada tgl 4 juni pada pukul 21.00 Wib)
   11   12   13   14   15   16   17