Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
penanganan pada saat konflik, dan setelah konflik. Undang-
Undang ini sebagai penghubung dari peraturan perundang-
undangan penanganan konflik sosial yang ada sebelumnya, yang
masih bersifat reaktif dan bersifat sektoral yang diatur dalam
peraturan menteri, bahkan terjadi disharmonisasi antara peraturan
perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, serta
terdapat kekosongan hukum.
b. Penanganan Konflik Sosial Bersifat Seremonial
Penanganan konflik sosial yang terjadi saat ini hanya bersifat
sementara, karena dalam permasalahan konflik hanya ditangani
dipermukaan saja, tidak menyentuh kepada akar persoalan.
Terhadap kondisi yang demikian dapat diibaratkan seperti
memadamkan kobaran api di daerah gambut, yang terkadang
masih meninggalkan titik api di bagian tengah dan lapisan bawah
sehingga sewaktu-waktu dapat berkobar kembali karena
dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti hembusan angin atau
cuaca yang panas. Kondisi Indonesia saat ini masih rawan dengan
konflik sosial yang berkepanjangan dan membutuhkan penanganan
yang sistematis bukan yang bersifat sementara.
Penanganan konflik yang digunakan pemerintah Indonesia
saat ini masih bersifat seremonial, langsung ke lokasi tanpa
memiliki rencana jangka panjang.12 Maksudnya penanganan konflik
masih sebatas menyelesaikan masalah personal dan golongan,
belum menangani konflik secara menyeluruh yang
mengikutsertakan penyelesaian masalah ekonomi, sosial, dan
budaya dari pihak yang bertikai. Padahal penanganan konflik
seharusnya tidak hanya terfokus pada penanganan saat terjadi
peristiwa konflik saja, melainkan harus dikaji dan diantisipasi agar
konflik serupa tidak terjadi di masa yang akan datang. Penanganan
konflik yang hanya sebatas pada persoalan-persoalan
12 http://rn.merdeka.com/peiistiwa/penanQanan-konflik-dinilai-masih-seremonial-belaka.html
(diunduh pada tgl 4 juni pada pukul 21.00 Wib)