Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
organisasi itu sehingga akan menimbulkan konflik yang lebih besar. Oleh
karena itu, menurut pandangan tradisional bahwa konflik haruslah
dihindari dan sesuatu yang negative.11 Berbeda dengan pandangan
intraksional yang memandang konflik dari perspektif yang positif, yaitu
konflik memiliki nilai fungsional apabila dikelola dengan baik.
12. Penanganan Konflik Sosial yang Diterapkan
Masyarakat masih menilai bahwa pemerintah belum optimal dalam
menangani konflik sosial yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Indikatornya adalah angka kejadian konflik sosial masih tinggi yang
disebabkan masih banyaknya potensi permasalahan-permasalahan
sosial yang tidak dapat diidentifikasi dengan baik sehingga berkembang
menjadi laten konflik. Selain itu konflik-konflik sosial yang sudah
diselesaikan oleh pemerintah dapat muncul kembali di waktu yang lain
pada tempat yang sama atau bahkan di tempat yang berbeda dengan
permasalahan sama. Hal ini dapat terjadi karena penanganan konflik
sosial hanya dipermukaan saja tidak menyeluruh sampai ke lapisan
terbawah.
Sebelum terbentuknya Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, aparat pemerintah belum mempunyai acuan
dalam menangani konflik sosial yang terjadi. Banyak tindakan yang
dilakukan justru bertentangan dengan aturan hukum yang lain. Setelah
Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial
dikeluarkan, pada kenyataannya tidak sepenuhnya dapat dijadikan
pedoman dalam upaya mengoptimalkan penanganan konflik sosial.
Salah satu titik kelemahannya adalah tidak diatur bagaimana cara
penyelesaian konflik sosial secara sistematis untuk memudahkan dalam
memberikan jalan keluar untuk penyelesaian masalah-masalah konflik
sosial tersebut.
Konflik-konflik sosial yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia
juga belum terpetakan secara menyeluruh dan terjadi
11 http://id.wikipedia.org/wiki/Konflik (diunduh pada tgl 4 juni pada pkl 19.30 Wib)