Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

ketidakseimbangan data yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah.
Adanya ketidakterpaduan dalam penanganan konflik antara aparatur
pemerintah pusat dan daerah mengakibatkan penanganan konflik sosial
masih bersifat operasional reaktif, bersifat seremonial, bersifat ego
sektoral dan penanganannya masih bersifat militeristik atau represif
(penegakan hukum) yang telah banyak menelan korban baik meninggal
dunia maupun mengalami cidera fisik. Penanganan-penanganan konflik
sosial yang demikian tidak sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat
ini. Penjelasan dari penanganan konflik sosial yang terjadi saat ini
adalah:
a. Penanganan Konflik Sosial Bersifat Operasional Reaktif

              Sebelum Undang-Undang No. 7 tahun 2012 tentang
       Penanganan Konflik Sosial disahkan, sebagian besar peraturan
       terkait penanganan konflik sosial masih bersifat operasional reaktif
       dan tanpa satu payung hukum yang kuat. Langkah-langkah yang
       diambil hanya didasarkan pada kebijakan lembaga eksekutif
       (pemerintah), baik pemerintah pusat maupun daerah. Namun
       dalam pelaksanaannya ada keraguan masing-masing institusi
       karena setiap institusi mengacu kepada undang-undang yang
       berbeda. Kondisi ini menggambarkan suatu peraturan perundang-
       undangan yang saling bertentangan, tidak konsisten, tidak
       harmonis, dan tidak sinkron, baik secara vertikal maupun
       horisontal.

               Demikian juga lembaga-lembaga lain dalam menangani
       konflik, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
       Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum mendapatkan peran
       yang signifikan dalam penanganan konflik melalui bentuk regulasi
       yang menjadi kewenangannya maupun melalui kebijakan anggaran
       melalui sistem APBN dan ABPD. Sebagian peraturan dikeluarkan
       dalam keputusan Presiden, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.
        Sementara pada tahap proses penegakan hukum, kapasitas
        anggota Polri, Intelijen Negara dan Jaksa dalam melacak,
   9   10   11   12   13   14   15   16   17