Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

57

             perdamaian di daerah konflik; mengintensifkan dialog
             antar kelompok masyarakat; menegakkan hukum tanpa
             diskriminasi; membangun karakter bangsa; melestarikan
             nilai pancasila dan kearifan lokal; dan
             menyelenggarakan musyawarah untuk membangun
             kemitraan dengan pelaku usaha setempat.
      d) Membangun sistem peringatan dini yaitu melakukan
             penelitian dan pemetaan daerah berpotensi konflik serta
             menyampaikannya kepada instansi terkait dan
             masyarakat.
2) Pada tahap penghentian konflik dilakukan melalui:
      a) Penghentian kekerasan fisik dikoordinasikan dan
             dikendalikan oleh Polri dengan melibatkan tokoh
             masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
      b) Penetapan status keadaan konflik apabila konflik tidak
             dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi
             pemerintahan. Skala kabupaten atau kota ditetapkan
             dan menjadi tanggung jawab bupati atau walikota
             setelah berkonsultasi dengan DPRD kabupaten atau
             kota. Skala provinsi ditetapkan dan menjadi tanggung
             jawab gubernur setelah berkonsultasi dengan DPRD
             provinsi. Skala nasional ditetapkan dan menjadi
             tanggung jawab presiden setelah berkonsultasi dengan
             DPR;
      c) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban,
             yaitu pemerintah pusat dan daerah melakukan tindakan
             darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai
             dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya;
      d) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI,
             sesuai dengan status skala keadaan konflik, bupati/
             walikota, gubernur dapat meminta bantuan TNI yang
             dikoordinasikan oleh Polri. Pada skala nasional presiden
   1   2   3   4   5   6   7   8