Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
57
perdamaian di daerah konflik; mengintensifkan dialog
antar kelompok masyarakat; menegakkan hukum tanpa
diskriminasi; membangun karakter bangsa; melestarikan
nilai pancasila dan kearifan lokal; dan
menyelenggarakan musyawarah untuk membangun
kemitraan dengan pelaku usaha setempat.
d) Membangun sistem peringatan dini yaitu melakukan
penelitian dan pemetaan daerah berpotensi konflik serta
menyampaikannya kepada instansi terkait dan
masyarakat.
2) Pada tahap penghentian konflik dilakukan melalui:
a) Penghentian kekerasan fisik dikoordinasikan dan
dikendalikan oleh Polri dengan melibatkan tokoh
masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat;
b) Penetapan status keadaan konflik apabila konflik tidak
dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi
pemerintahan. Skala kabupaten atau kota ditetapkan
dan menjadi tanggung jawab bupati atau walikota
setelah berkonsultasi dengan DPRD kabupaten atau
kota. Skala provinsi ditetapkan dan menjadi tanggung
jawab gubernur setelah berkonsultasi dengan DPRD
provinsi. Skala nasional ditetapkan dan menjadi
tanggung jawab presiden setelah berkonsultasi dengan
DPR;
c) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan korban,
yaitu pemerintah pusat dan daerah melakukan tindakan
darurat penyelamatan dan pelindungan korban sesuai
dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya;
d) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI,
sesuai dengan status skala keadaan konflik, bupati/
walikota, gubernur dapat meminta bantuan TNI yang
dikoordinasikan oleh Polri. Pada skala nasional presiden