Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
58
berwenang mengerahkan TNI setelah berkonsultasi
dengan DPR.
3) Pada tahap pemulihan pasca konflik pemerintah pusat dan
daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca
konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur,
meliputi: rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
d. Penanganan Konflik Sosial yang Humanis
Sebelum disyahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2012,
dalam mengatasi dan menangani berbagai konflik sosial,
pemerintah Indonesia belum memiliki suatu format kebijakan
penanganan konflik komprehensif, integratif, efektif, efisien,
akuntabel dan transparan, serta tepat sasaran berdasarkan
pendekatan dialogis dan cara damai. Dalam rangka meninggalkan
penanganan konflik yang cenderung bersifat militer dan represif
selama ini dan mengakomodir melalui cara-cara yang humanis
maka diterbitkanlah Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial sehingga penanganan konflik dapat
dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien,
akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan
dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang
memadai.:
22. Kontribusi Penanganan Konflik Sosial Terhadap Disintegrasi
Bangsa dan Kontribusi Integrasi Bangsa Terhadap Kokohnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Kontribusi Penanganan Konflik Terhadap Disintegrasi Bangsa
Jika dicermati maka konflik sosial yang terjadi hampir di
seluruh wilayah Indonesia bermuara kepada masalah
perekonomian, sosial politik, keamanan dan ketahanan nasional.
Penanganan konflik yang dilakukan selama ini tidak terpadu,