Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

58

                             berwenang mengerahkan TNI setelah berkonsultasi
                             dengan DPR.
              3) Pada tahap pemulihan pasca konflik pemerintah pusat dan
                      daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca
                      konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur,
                      meliputi: rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

       d. Penanganan Konflik Sosial yang Humanis
                      Sebelum disyahkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2012,

              dalam mengatasi dan menangani berbagai konflik sosial,
              pemerintah Indonesia belum memiliki suatu format kebijakan
              penanganan konflik komprehensif, integratif, efektif, efisien,
              akuntabel dan transparan, serta tepat sasaran berdasarkan
              pendekatan dialogis dan cara damai. Dalam rangka meninggalkan
              penanganan konflik yang cenderung bersifat militer dan represif
              selama ini dan mengakomodir melalui cara-cara yang humanis
              maka diterbitkanlah Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang
              Penanganan Konflik Sosial sehingga penanganan konflik dapat
              dilakukan secara komprehensif, integratif, efektif, efisien,
              akuntabel, dan transparan serta tepat sasaran melalui pendekatan
              dialogis dan cara damai berdasarkan landasan hukum yang
              memadai.:

22. Kontribusi Penanganan Konflik Sosial Terhadap Disintegrasi
       Bangsa dan Kontribusi Integrasi Bangsa Terhadap Kokohnya
       Negara Kesatuan Republik Indonesia

       a. Kontribusi Penanganan Konflik Terhadap Disintegrasi Bangsa
                     Jika dicermati maka konflik sosial yang terjadi hampir di

              seluruh wilayah Indonesia bermuara kepada masalah
              perekonomian, sosial politik, keamanan dan ketahanan nasional.
              Penanganan konflik yang dilakukan selama ini tidak terpadu,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9