Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

       cenderung militeristik/ represif, dan tidak melibatkan masyarakat
       secara aktif. Akibatnya penanganan konflik tidak menyentuh pada
       akar masalahnya, sehingga konflik berulang bahkan semakin
       berkembang dan menyebar di wilayah lainnya. Jika tidak terjadi
       perubahan dalam pola penanganan konflik tersebut, maka tidak
       menutup kemungkinan terjadi disintegrasi bangsa. Disintegrasi
       bangsa merupakan ancaman pokok dalam mewujudkan NKRI dan
       sangat menghambat laju pembangunan nasionai.

               Aparatur pemerintah pusat dan daerah seharusnya sudah
       merubah pola penanganan konflik sosial yang tidak terpadu,
       cenderung militeristik/ represif, dan tidak melibatkan masyarakat
       tersebut. Apalagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7
       tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi
       Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
       Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, maka
       penanganan konflik harus lebih humanis, komprehensif, terpadu
       dan melibatkan masyarakat secara aktif. Penanganan konflik yang
       demikian tentu akan menyentuh akar masalah konflik.

               Setiap konflik pasti memiliki akar masalah. Identifikasi
       masalah dan penyelesaian yang baik akan menyebabkan konflik
       serupa tidak akan berulang atau dapat dicegah. Dengan demikian
       konflik sosial dapat diminimalisir, sehingga potensi disintegrasi
       bangsa dapat dicegah secara optimal. Untuk mewujudkannya,
       maka sudah saatnya kebijakan pemerintah harus mulai berpihak
       kepada masyarakat, baik di sektor industri, pemanfataan sumber
       daya alam dan Iain-lain.

b. Kontribusi Integrasi Bangsa Terhadap Kokohnya Negara
        Kesatuan Republik Indonesia
       1) Ideologi
                      Nilai-nilai Pancasila yang diyakini kebenarannya
              semenjak didirikannya NKRI harus dihidupkan kembali.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10