Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
cenderung militeristik/ represif, dan tidak melibatkan masyarakat
secara aktif. Akibatnya penanganan konflik tidak menyentuh pada
akar masalahnya, sehingga konflik berulang bahkan semakin
berkembang dan menyebar di wilayah lainnya. Jika tidak terjadi
perubahan dalam pola penanganan konflik tersebut, maka tidak
menutup kemungkinan terjadi disintegrasi bangsa. Disintegrasi
bangsa merupakan ancaman pokok dalam mewujudkan NKRI dan
sangat menghambat laju pembangunan nasionai.
Aparatur pemerintah pusat dan daerah seharusnya sudah
merubah pola penanganan konflik sosial yang tidak terpadu,
cenderung militeristik/ represif, dan tidak melibatkan masyarakat
tersebut. Apalagi dengan keluarnya Undang-undang Nomor 7
tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, maka
penanganan konflik harus lebih humanis, komprehensif, terpadu
dan melibatkan masyarakat secara aktif. Penanganan konflik yang
demikian tentu akan menyentuh akar masalah konflik.
Setiap konflik pasti memiliki akar masalah. Identifikasi
masalah dan penyelesaian yang baik akan menyebabkan konflik
serupa tidak akan berulang atau dapat dicegah. Dengan demikian
konflik sosial dapat diminimalisir, sehingga potensi disintegrasi
bangsa dapat dicegah secara optimal. Untuk mewujudkannya,
maka sudah saatnya kebijakan pemerintah harus mulai berpihak
kepada masyarakat, baik di sektor industri, pemanfataan sumber
daya alam dan Iain-lain.
b. Kontribusi Integrasi Bangsa Terhadap Kokohnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1) Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang diyakini kebenarannya
semenjak didirikannya NKRI harus dihidupkan kembali.