Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
49
yang terjadi, menjadi penghambat pembangunan nasional di
Indonesia. Hambatan ini dapat terjadi karena pemerintah sangat
lamban dalam penanganan aksi terorisme, konflik sosial, dan
kejahatan dengan intensitas tinggi lainnya. Khusus penanganan
konflik sosial, banyak pihak menyatakan bahwa penangannya tidak
cermat dan tidak menyentuh akar permasalahan sehingga konflik
tidak diselesaikan secara tuntas.
19. Analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and
Threats) Terkait Dengan Penanganan Konflik Sosial di Indonesia
a. Strengths atau kekuatan
1) Polri telah memiliki Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor: Protap/ 1 I X / 2010 tentang
Penanggulangan Anarki. Protap ini dapat menjadi dasar
bertindak bagi seluruh anggota Polri ketika menghadapi aksi
massa sebagai akibat dari konflik sosial yang terjadi.
2) Hampir seluruh instansi pemerintah telah memiliki struktur unit
kerja yang mengemban fungsi Intelijen, sebagai contoh Polri
dan TNI memiliki unit kerja yang membidangi masalah
Intelijen. Demikian juga dengan kejaksaan. Sementara itu
untuk pemerintah daerah dilekatkan pada unit kerja
Kesbanglinmas. Para pengemban fungsi Intelijen ini akan
menjadi sebuah kekuatan pencegahan konflik sosial apabila
dapat bekerja optimal dan saling bersinergi.
3) Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan
Gangguan Keamanan Dalam Negeri telah dilaksanakan
diseluruh lapisan aparat pemerintah. Hal ini akan menjadi
semacam pemerstau visi dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan sosial yang dapat bermuara kepada pecahnya
sebuah konflik sosial.