Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

50

b. Weaknesses atau kelemahan
        1) Setiap instansi pemerintah telah memiliki prosedur tetap
               apabila menghadapi sebuah peristiwa konflik sosial. Namun
               penyusunannya tidak melalui koordinasi yang optimal,
               sehingga ketika dilaksanakan kerap ditemukan tumpang tindih
               tugas dan kewenangan masing-masing instansi yang terlibat
               dalam penanganan sebuah konflik sosial.
       2) Koordinasi unit kerja yang mengemban fungsi Intelijen setiap
               intansi pemerintah tidak optimal, sehingga mereka tidak dapat
               bekerja sama dalam mengantisipasi potensi konflik. Bahkan
               pada konteks ketika konflik telah pecah menjadi bahaya laten,
               para pengemban fungsi Intelijen juga tidak dapat
               berkoordinasi secara optimal, sehingga konflik tidak
              ditemukan akar masalahnya dan tidak jarang berkembang
               menjadi konflik yang lebih besar.
       3) Anggaran penanganan konflik sosial belum terpusat pada
              pemerintah daerah. Realita selama ini setiap instansi
              menggunakan anggaran yang dimilikinya untuk menangani
              persitiwa konflik sosial. Masing-masing instansi melakukan
              tindakan penanganan sesuai dengan alokasi anggaran yang
              tersedia. Terkadang alokasi anggaran tidak mencukupi karena
              kuantitas konflik dan kualitas konflik yang terjadi sangat
              menyerap anggaran yang besar. Apabila anggaran
              penanganan konflik sudah dialokasikan di pemrintah daerah,
              maka pengelolaan anggaran untuk mendukung penanganan
              konflik sosial dapat dilakukan secara optimal dan efisien.

c. Opportunities atau peluang
       1) Adanya Undang-undang No 7 tahun 2012 tentang
              Penanganan Konflik Sosial dan Instruksi Presiden Republik
              Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan
              Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Kedua peraturan ini
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13