Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

96

dilakukan pada setiap tahapan peristiwa konflik, yaitu pada tahap
pra konflik, saat peristiwa konflik terjadi, dan pasca terjadinya
konflik. Dengan demikian kegiatan deteksi dini jangan dianggap
hanya sebagai sebuah tindakan pencegahan semata, namun harus
dimaknai sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan terkait
pengumpulan data secara cepat dan akurat. Pengumpulan data ini
sangat diperlukan sebagai bahan utama untuk melakukan analisis
permasalahan konflik sosial sebelum dilakukan tindakan di
lapangan. Agar kegiatan deteksi dini dapat dilakukan secara
optimal, maka upaya yang dilakukan meliputi:
1) Ada pernyataan dari Kemenpolhukam bahwa kegiatan deteksi

       dini tidak hanya dilakukan oleh unit kerja pengemban fungsi
       intelijen saja, melainkan diemban oleh seluruh aparatur
       pemerintah pusat dan daerah serta elemen masyarakat yang
       terlibat dalam penanganan konflik sosial. Oleh karena itu
       spektrum pemahanan kegiatan deteksi dini harus
       disederhanakan sebagai kegiatan pengumpulan data secara
       cepat dan akurat. Tujuan penyederhanaan agar mudah
       dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terlibat
       dalam kegiatan dimaksud.
2) Badan Intelijen Negara (BIN) sudah memiliki struktur
       pengemban fungsi intelijen sampai ke tingkat- daerah
       (Kabupaten atau Kota). Selama ini BIN kerap menjadi
       koordinator pelaksanaan fungsi intelijen di daerah, namun ada
       beberapa daerah tidak aktif melaksanakan koordinasi
       dimaksud. Oleh karena itu Kemenpolhukam dapat melakukan
       pembaruan kerjasama dengan BIN untuk meningkatkan peran
       intelijen dalam penanganan konflik sosial. BIN di daerah dapat
       menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan intelijen di daerah
       kabupaten atau kota. Kegiatan intelijen difokuskan pada
       pelaksanaan kegiatan deteksi dini permasalahan konflik
       sosial. Instansi yang ada di bawah koordinator BIN adalah
   10   11   12   13   14   15   16