Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
96
dilakukan pada setiap tahapan peristiwa konflik, yaitu pada tahap
pra konflik, saat peristiwa konflik terjadi, dan pasca terjadinya
konflik. Dengan demikian kegiatan deteksi dini jangan dianggap
hanya sebagai sebuah tindakan pencegahan semata, namun harus
dimaknai sebagai kegiatan yang harus segera dilakukan terkait
pengumpulan data secara cepat dan akurat. Pengumpulan data ini
sangat diperlukan sebagai bahan utama untuk melakukan analisis
permasalahan konflik sosial sebelum dilakukan tindakan di
lapangan. Agar kegiatan deteksi dini dapat dilakukan secara
optimal, maka upaya yang dilakukan meliputi:
1) Ada pernyataan dari Kemenpolhukam bahwa kegiatan deteksi
dini tidak hanya dilakukan oleh unit kerja pengemban fungsi
intelijen saja, melainkan diemban oleh seluruh aparatur
pemerintah pusat dan daerah serta elemen masyarakat yang
terlibat dalam penanganan konflik sosial. Oleh karena itu
spektrum pemahanan kegiatan deteksi dini harus
disederhanakan sebagai kegiatan pengumpulan data secara
cepat dan akurat. Tujuan penyederhanaan agar mudah
dipahami dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terlibat
dalam kegiatan dimaksud.
2) Badan Intelijen Negara (BIN) sudah memiliki struktur
pengemban fungsi intelijen sampai ke tingkat- daerah
(Kabupaten atau Kota). Selama ini BIN kerap menjadi
koordinator pelaksanaan fungsi intelijen di daerah, namun ada
beberapa daerah tidak aktif melaksanakan koordinasi
dimaksud. Oleh karena itu Kemenpolhukam dapat melakukan
pembaruan kerjasama dengan BIN untuk meningkatkan peran
intelijen dalam penanganan konflik sosial. BIN di daerah dapat
menjadi koordinator pelaksanaan kegiatan intelijen di daerah
kabupaten atau kota. Kegiatan intelijen difokuskan pada
pelaksanaan kegiatan deteksi dini permasalahan konflik
sosial. Instansi yang ada di bawah koordinator BIN adalah