Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

94

mendapatkan solusi terbaik dalam penyelenggaraan latihan,
termasuk juga muatan materi yang akan diajarkan. Pada
tingkat daerah, kepala pemerintah daerah dan kota bertugas
untuk menggerakkan dan melakukan monitoring evaluasi
terhadap penyelenggaraan latihan atau simulasi penanganan
konflik sosial sesuai dengan skenario konflik sosial yang
pernah terjadi di wilayahnya atau konflik sosial yang
dimungkinkan akan terjadi di wilayahnya.

c. Upaya dari strategi 3;      Penanganan Konflik Sosial Harus

Menyentuh Akar Masalah Konflik

Untuk mengimplementasikan penanganan konflik sosial maka

diperlukan pengetahuan tentang konflik itu sendiri. Sosialisasi

pengetahuan tentang konflik tidak saja diberikan kepada

pemerintah dan aparat atau instansi terkait yang berwenang dalam

penanganan konflik sosial semata. Masyarakat juga menjadi

bagian terpenting untuk diberikan sosialisasi berupa pengetahuan

tentang penanganan konflik sosial. Berikut adalah rumusan upaya

dari tahapan strategi 3 (tiga), yaitu untuk mengenal dan

menyelesaikan akar masalah konflik:

1) Kemenpolhukam berkoordinasi dengan Kemendagri, TNI dan

Polri untuk melakukan kategorisasi jenis-jenis akar masalah

konflik yang ada ada di seluruh wilayah Indonesia.

Kategorisasi ini selanjutnya dijabarkan oleh instansi terkait

pada tingkat provinsi dan kabupaten atau kota sesuai dengan

situasi dan karakteristik daerah masing-masing. Upaya

melakukan kategorisasi jenis-jenis akar masalah konflik, pihak

instansi pemerintah harus melibatkan akademisi, sosiolog,

antropolog, kriminolog dan ahli lainnya sehingga dalam

pengakategorisasiannya multi perspektif dan dapat

dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Namun yang perlu

diperhatikan, istilah dan bahasa yang digunakan dalam
   8   9   10   11   12   13   14   15   16