Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

terkait dengan penyiapan instansi yang dilibatkan dalam
penanganan konflik sosial secara terpadu, yaitu:
1) Setelah Moll ditandatangani dari tingkat pusat hingga

       kabupaten, selanjutnya disusun SOP dalam menangani
       konflik sosial, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun
       kabupaten atau kota. SOP secara umum mengatur peran dan
       tugas masing-masing instansi yang berwenang sesuai
       tahapan dan ekskalasi konflik, serta peran serta masyarakat
       dalam mendukung penyelesaian konflik. Dalam penyusunan
       SOP tidak saja melibatkan Polri, TNI dan Kemendagri, tetapi
       pakar ahli, akademisi, konsultan, dan penggiat HAM.
       Pelibatan pihak luar selain instansi terkait, memiliki maksud
       untuk mengakomodir berbagai masukan dari multi perspektif
       dalam penanganan konflik sosial. Sebagai contoh kelompok
       akademisi dapat memberikan masukan metode yang tepat
       untuk melakukan pemetaan masalahan konflik, serta dapat
       memberikan masukan secara teoritis tentang dinamika
       psikologi massa dalam sebuah peristiwa konflik, dan
       sebagainya. Menjadi catatan penting dalam bagian ini adalah,
       bahwa segala masukan yang diberikan harus disesuaikan
       dengan kebutuhan penanganan konflik saat itu. Sebab tidak
       jarang bahwa masukan yang diberikan justru bersifat
       kontradiktif terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan.
2) Sosialisasi SOP kepada instansi yang bertanggung jawab,
       baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten atau
       kota. Pada tingkat pusat, sosialisasi SOP penanganan konflik
       sosial tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, namun
       dilaksanakan oleh tim terpadu dan dilaksanakan secara
       bersama dengan melibatkan seluruh instansi yang
       berwenang. Pelaksanaan secara bersama bertujuan untuk
       menciptakan kesepahaman dalam mengimplementasikan
       SOP yang telah disusun. Kesepahaman ini penting dalam
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15