Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam penerapan
kesadaran berbangsa dan bemegara, yang diiakukan
secara sadar dan penuh tanggung jawab.
6). Kemendagri, Kemempora dan Kemeninfokom
menggalakan dan mendorong organisasi kepemudaan
untuk secara mumi dan konsukuen menjalankan amanah
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan khususnya dalam menjalankan peran aktif
pemuda sebagai kontrol sosial dengan memperkuat
wawasan kebangsaan.
7) . Pemerintah melalui Kemenpora membuat Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terutama dalam
menjalankan amanah pasal 17 ayat (2) yaitu peran aktif
pemuda sebagai kontrol sosial yang diwujudkan dengan
memperkuat wawasan kebangsaan.
8) . Pemerintah melalui Kemenkumham dan Kemenpora perlu
merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang
Kepemudaan yang termuat dalam pasal 1 Ketentuan
umum mengenai batasan usia pemuda yang dibatasi pada
usia dari 16 tahun sampai 30 tahun, sehingga dapat
mewadahi seluruh organisasi kepemudaan yang sebagian
besar keanggotaanya melebihi dari batasan usia sesuai
pasal 1 diatas.
9). Kemenko Polhukam membuat grand desain wawasan
kebangsaan sebagai acuan dan aturan/landasan
operasional bagi seluruh kementerian/Lembaga untuk
menjalankan dan meningkatkan wawasan kebangsaan di
lingkungan kementeriannya terutama bagi generasi muda
yang bekerja di lingkungan kementerian sehingga ada
kepedulian bahwa peningkatan wawasan kebangsaan
bukan menjadi tanggung jawab salah satu kementerian
90