Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam penerapan
     kesadaran berbangsa dan bemegara, yang diiakukan
     secara sadar dan penuh tanggung jawab.

 6). Kemendagri, Kemempora dan Kemeninfokom
      menggalakan dan mendorong organisasi kepemudaan
      untuk secara mumi dan konsukuen menjalankan amanah
      Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
      Kepemudaan khususnya dalam menjalankan peran aktif
      pemuda sebagai kontrol sosial dengan memperkuat
      wawasan kebangsaan.

 7) . Pemerintah melalui Kemenpora membuat Peraturan
      Pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
      40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terutama dalam
      menjalankan amanah pasal 17 ayat (2) yaitu peran aktif
      pemuda sebagai kontrol sosial yang diwujudkan dengan
      memperkuat wawasan kebangsaan.

  8) . Pemerintah melalui Kemenkumham dan Kemenpora perlu
       merevisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang
       Kepemudaan yang termuat dalam pasal 1 Ketentuan
       umum mengenai batasan usia pemuda yang dibatasi pada
       usia dari 16 tahun sampai 30 tahun, sehingga dapat
       mewadahi seluruh organisasi kepemudaan yang sebagian
       besar keanggotaanya melebihi dari batasan usia sesuai
       pasal 1 diatas.

9). Kemenko Polhukam membuat grand desain wawasan
       kebangsaan sebagai acuan dan aturan/landasan
      operasional bagi seluruh kementerian/Lembaga untuk
      menjalankan dan meningkatkan wawasan kebangsaan di
      lingkungan kementeriannya terutama bagi generasi muda
      yang bekerja di lingkungan kementerian sehingga ada
      kepedulian bahwa peningkatan wawasan kebangsaan
      bukan menjadi tanggung jawab salah satu kementerian

                                      90
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13