Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
saja melainkan seluruh kementerian sebagai pelaksanan
tekhnis pemerintah dalam peningkatan wawasan
kebangsaan.
10). Kementerian/Lembaga merevisi dan menerbitkan
pedoman dalam rangka implementasi wawasan
kebangsaan sesuai dengan tugas dan fungsinya m asing-
masing kementerian yang bersinergi dan sinkron dengan
grand desain yang menjadi pedoman dalam pemantapan
wawasan kebangsaan.
11) . Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten / Kota menindak
lanjuti Peraturan Pemerintah maupun grand desain yang
dibuat Pemerintah melalui Kemenko Polhukam terkait dan
menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah tentang
pelaksanaan wawasan kebangsaan pada generasi muda
sehingga terdapat sinkronisasi dan keterpaduan dalam
peningkatan wawasan kebangsaan.
91