Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

saja melainkan seluruh kementerian sebagai pelaksanan
      tekhnis pemerintah dalam peningkatan wawasan
       kebangsaan.
10). Kementerian/Lembaga merevisi dan menerbitkan
       pedoman dalam rangka implementasi wawasan
       kebangsaan sesuai dengan tugas dan fungsinya m asing-
       masing kementerian yang bersinergi dan sinkron dengan
       grand desain yang menjadi pedoman dalam pemantapan
       wawasan kebangsaan.
11) . Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten / Kota menindak
       lanjuti Peraturan Pemerintah maupun grand desain yang
       dibuat Pemerintah melalui Kemenko Polhukam terkait dan
       menjabarkannya dalam bentuk Peraturan Daerah tentang
       pelaksanaan wawasan kebangsaan pada generasi muda
       sehingga terdapat sinkronisasi dan keterpaduan dalam
       peningkatan wawasan kebangsaan.

                                          91
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14