Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

c. Strategi-3. Membentuk lembaga khusus yang menangani
    wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Upaya-
     upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:

          1) Pemerintah bekejasama dengan DPR Rl harus segera
              merumuskan peraturan pemerintah berdasarkan peraturan
               perundang-undangan yang beriaku untuk membentuk
              suatu Lembaga/lnstansi/Badan yang bertanggung iawab
               untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
               dan mensosialisasikan wawasan kebangsaan, di kaiangan
               generasi muda.

          2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk
               Lembaga/lnstansi/Badan yang bertanggung jawab
               terhadap peningkatan wawasan kebangsaan yang
               independen kredibel yang berada dalam arahan
               Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
               Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
               pemantapan tenaga ahli dan profesional yang sudah ada
               untuk duduk sebagai anggota pada Lembaga/lnstansi/
               Badan yang telah dibentuk, serta dapat berperan secara
               aktif dan menjalankan tugas dan fungsinya secara
               maksimal dalam Lembaga/lnstansi/Badan tersebut.
               Diharapkan pada tahun 2014/2015 Lembaga/lnstansi/
               Badan yang menangani wawasan kebangsaan pada
               mayarakat dan khususnya pada generasi muda sudah
               terbentuk.

           3) Pemerintah melalui Kemkominfo bekerjsama dengan
               Pemerintah Daerah dan Media Massa melakukan
               sosiaiisasi tentang keberadaan Lembaga / Instansi / Badan
               tersebut sehingga dapat berperan aktif dan diterima
                masyarakat dalam upaya meningkatkan wawasan
                kebangsaan di kalangan generasi muda.

                                                 87
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10