Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
c. Strategi-3. Membentuk lembaga khusus yang menangani
wawasan kebangsaan di kalangan generasi muda. Upaya-
upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah bekejasama dengan DPR Rl harus segera
merumuskan peraturan pemerintah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang beriaku untuk membentuk
suatu Lembaga/lnstansi/Badan yang bertanggung iawab
untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
dan mensosialisasikan wawasan kebangsaan, di kaiangan
generasi muda.
2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membentuk
Lembaga/lnstansi/Badan yang bertanggung jawab
terhadap peningkatan wawasan kebangsaan yang
independen kredibel yang berada dalam arahan
Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pemantapan tenaga ahli dan profesional yang sudah ada
untuk duduk sebagai anggota pada Lembaga/lnstansi/
Badan yang telah dibentuk, serta dapat berperan secara
aktif dan menjalankan tugas dan fungsinya secara
maksimal dalam Lembaga/lnstansi/Badan tersebut.
Diharapkan pada tahun 2014/2015 Lembaga/lnstansi/
Badan yang menangani wawasan kebangsaan pada
mayarakat dan khususnya pada generasi muda sudah
terbentuk.
3) Pemerintah melalui Kemkominfo bekerjsama dengan
Pemerintah Daerah dan Media Massa melakukan
sosiaiisasi tentang keberadaan Lembaga / Instansi / Badan
tersebut sehingga dapat berperan aktif dan diterima
masyarakat dalam upaya meningkatkan wawasan
kebangsaan di kalangan generasi muda.
87