Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

1) Pemerintah melalui Kemenkumham, Kemendagri,
    Kemenpora bersama-sama membuat konsep guna
    menambah/merevisi/revitalisasi undang-undang tentang
    wawasan kebangsaan terutama tentang empat konsensus
    kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal lka
    dan NKRI) sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dalam
    pelaksanaannya.

2) Pemerintah bekeijasama dengan DPR Rl menyusun dan
     menerbitkan regulasi peraturan perundang-undangan
     yang berkaitan dengan kehidupan wawasan kebangsaan
     generasi muda yang telah aijelaskan pada point (1) dan
     diharapkan pada prolegnas 2014/2015 sudah ada
     peraturan perundang-undangan tersebut.

3) Pemerintah bekerjasama dengan DPR Rl Menata kembali
     substansi peraturan perundang-undangan melalui
     peninjauan dan penataan kembali peraturan perundangan
     yang menimbulkan perpecahan dan bersifat sektoral
     dengan mempemaiikan asas urnurn, dan nefafki
     perundangan, menghormati kearifan lokal dan hukum
     adat.

 4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama
      organisasi politik, organisasi massa, tokoh masyarakat
      dan tokoh agama, tokoh pemuda, media cetak, media
      elektronik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-
      undangan kepada masyarakat dan generasi muda
      melalui sarana dan prasarana yang ada, untuk dapat
      meningkatkan pemahaman tentang wawasan kebangsaan
      agar dapat diterapkan dan ditaati dalam kehidupan
      bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 5) Pemerintah dan DPR Rl menyusun dan mendorong
      kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
      memberikan kewajiban kepada seiuruh komponen

                                     89
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12