Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
1) Pemerintah melalui Kemenkumham, Kemendagri,
Kemenpora bersama-sama membuat konsep guna
menambah/merevisi/revitalisasi undang-undang tentang
wawasan kebangsaan terutama tentang empat konsensus
kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal lka
dan NKRI) sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dalam
pelaksanaannya.
2) Pemerintah bekeijasama dengan DPR Rl menyusun dan
menerbitkan regulasi peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan kehidupan wawasan kebangsaan
generasi muda yang telah aijelaskan pada point (1) dan
diharapkan pada prolegnas 2014/2015 sudah ada
peraturan perundang-undangan tersebut.
3) Pemerintah bekerjasama dengan DPR Rl Menata kembali
substansi peraturan perundang-undangan melalui
peninjauan dan penataan kembali peraturan perundangan
yang menimbulkan perpecahan dan bersifat sektoral
dengan mempemaiikan asas urnurn, dan nefafki
perundangan, menghormati kearifan lokal dan hukum
adat.
4) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama
organisasi politik, organisasi massa, tokoh masyarakat
dan tokoh agama, tokoh pemuda, media cetak, media
elektronik melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-
undangan kepada masyarakat dan generasi muda
melalui sarana dan prasarana yang ada, untuk dapat
meningkatkan pemahaman tentang wawasan kebangsaan
agar dapat diterapkan dan ditaati dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5) Pemerintah dan DPR Rl menyusun dan mendorong
kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang
memberikan kewajiban kepada seiuruh komponen
89