Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
4) Lembaga/lnstansi/Badan yang telah terbentuk tersebut,
melakukan penyusunan suatu konsep pedoman dalam
upaya meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan
generasi muda, yang disesuaikan kondisi yang
berkembang dengan melibatkan generasi muda
(mahasiswa/pelajar), para ahli, akademisi, budayawan,
pendidik, perwakilan pemerintah, dan masyarakat.
5) Pemerintah Pusat (Instansi yang telah ditunjuk) dan
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kemendibud,
Perguruan Tinggi, dan para pakar memperbaiki metode
sosialisasi wawasan kebangsaan yang disesuaikan
dengan latar belakang tingkat budaya dan pendidikan serta
pengetahuan masyarakat, generasi muda maupun
kalangan lainnya.
6) Pemerintah melalui "Kemenkeu bersama DPR Rl
mengalokasikan dukungan anggaran yang proporsional
untuk kebutunan operasionai Lembaga/instansi/Badan
yang telah terbentuk tersebut.
7) Pemerintah meningkatkan keberadaan dan pemberdayaan
yang lebih kepada lembaga Lemhannas Rl sebagai stake
holder dalam pemantapan nilai—nilai wawasan kebangsaan
dengan diberikan anggaran yang memadai untuk
menyelenggarakan pendidikan, penataran maupun
sosialisasi wawasan kebangsaan bagi Kementerian/
Lembaga,Pemerintah Daerah, Orpol, Ormas dan lembaga
non pemerintahan lainnya. Serta khususnya pada generasi
muda.
d. Strategi-4. Menata dan Membuat peraturan dan perundang-
undangan yang mengatur kesadaran nasionalisme
berbangsa dan bernegara di kalangan generasi muda
88