Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

4) Lembaga/lnstansi/Badan yang telah terbentuk tersebut,
             melakukan penyusunan suatu konsep pedoman dalam
             upaya meningkatkan wawasan kebangsaan di kalangan
             generasi muda, yang disesuaikan kondisi yang
             berkembang dengan melibatkan generasi muda
             (mahasiswa/pelajar), para ahli, akademisi, budayawan,
             pendidik, perwakilan pemerintah, dan masyarakat.

         5) Pemerintah Pusat (Instansi yang telah ditunjuk) dan
              Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Kemendibud,
              Perguruan Tinggi, dan para pakar memperbaiki metode
              sosialisasi wawasan kebangsaan yang disesuaikan
              dengan latar belakang tingkat budaya dan pendidikan serta
              pengetahuan masyarakat, generasi muda maupun
              kalangan lainnya.

         6) Pemerintah melalui "Kemenkeu bersama DPR Rl
              mengalokasikan dukungan anggaran yang proporsional
              untuk kebutunan operasionai Lembaga/instansi/Badan
              yang telah terbentuk tersebut.

         7) Pemerintah meningkatkan keberadaan dan pemberdayaan
              yang lebih kepada lembaga Lemhannas Rl sebagai stake
              holder dalam pemantapan nilai—nilai wawasan kebangsaan
              dengan diberikan anggaran yang memadai untuk
              menyelenggarakan pendidikan, penataran maupun
              sosialisasi wawasan kebangsaan bagi Kementerian/
              Lembaga,Pemerintah Daerah, Orpol, Ormas dan lembaga
              non pemerintahan lainnya. Serta khususnya pada generasi
              muda.

d. Strategi-4. Menata dan Membuat peraturan dan perundang-
    undangan yang mengatur kesadaran nasionalisme
    berbangsa dan bernegara di kalangan generasi muda

                                               88
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11