Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

      bangsa guna mewujudkan dukungan terhadap ekonomi masyarakat
      dalam rangka Pembangunan Nasional.

 5. Pengertian
      a. Peningkatan adalah proses atau cara meningkatkan usaha dan
      sebagainya.34
      b. Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan yang didapatkan
      melalui suatu aktifitas atau kegiatan yang dilakukan orang lain 4
      c. Transportasi Laut atau lazim disebut dengan Pelayaran adalah
      suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan,
      kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan serta perlindungan
      lingkungan maritim.5
      d. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan atau
      memindahkan penumpang dan / atau barang dengan menggunakan
      kapal.6
      e. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang
      digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
      ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
      dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan
      bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.7 Disamping itu, kapal
      diartikan juga sebagai sarana transportasi laut.
      f. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
      pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran,
      keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan / atau
      barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan
      intra dan / atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional
     dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.8

3Suharso & Ana Retnomngsih, 2012, “Kamus Besar Bahasa Indonesia
4 Dikutip dari http://www.anneahira.com/pengertian-pelavanan.htm
5 Kementerian Perhubungan, Oirektorat Jenderal Perhubungan Laut, 2010, "Undang-Undang

   Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Hukum him 2
6 Ibid,
7 Ibid, him 6
8 Ibid, him 4
   1   2   3   4   5   6   7   8   9