Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
9
7. Paradigma Nasional
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil
Pancasila sebagai landasan idiil merupakan konsensus nasional
sejak proklamasi kemerdekaan dikumandangkan. Pancasila merupakan
ideologi nasional, dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Sebagai
ideologi mengandung makna bahwa didalam mencapai cita-cita dan
tujuan nasional harus berlandaskan Pancasila, atau dengan kata lain
bahwa arah penyelenggarakan berbangsa dan bernegara dalam
mencapai cita-cita dan tujuan nasional harus dapat mewujudkan
kehidupan yang berketuhanan, berprikemanusiaan, berpersatuan,
berkerakyatan dan berkeadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa seluruh
kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat harus berlandaskan
Pancasila, termasuk pengaturan mengenai tata kehidupan antar rakyat,
kekuasaan dan penguasa. Penyusunan dan penetapan Peraturan
Perundang-undangan harus sejiwa dan dijiwai, baik isi maupun materi
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan sebagai
pandangan hidup bangsa mengandung makna, bahwa Pancasila
menjadi pegangan dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, yang berarti pula kepribadian negara dan bangsa harus
mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima sila. Pancasila
sebagai ideologi nasional, dasar negara dan pandangan hidup berisi
nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, yang harus diwujudkan dalam pola pikir, pola hidup dan
pola tindak bagi setiap warga negara dan bangsa dalam melaksanakan
berbagai aspek kehidupan.
Oleh karena itu, peningkatan pelayanan transportasi laut harus
mampu mewujudkan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila,
artinya peningkatan pelayanan transportasi laut disamping ditujukan
untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi juga harus
menjadi pendorong terciptanya persatuan dan kesatuan yang semakin
kokoh, melalui pembangunan transportasi laut yang berkeadilan dan
merata diseluruh wilayah tanah air, sehingga tidak satu pun pulau yang