Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
g. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal
dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan
keamanan pelayaran dan kegiatan penumpang pelabuhan serta
sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi.9
Pelabuhan termasuk sebagai salah satu prasarana transportasi laut.
h. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan dan lingkungan
maritim.10
i. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang
bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran. 11
j. Ekonomi Masyarakat adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan
masyarakat yang terdiri dari memproduksi, mendistribusikan dan
kegiatan pemenuhan kebutuhan dan mempertahankan kelangsungan
hidup (konsumsi).
k. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh
semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.12
9 Ibid,
10Ibid, him 6
11 Ibid
12________ , Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1,