Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

      g. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau
      perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
      pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar,
      naik turun penumpang, dan atau bongkar muat barang, berupa terminal
      dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi fasilitas keselamatan dan
      keamanan pelayaran dan kegiatan penumpang pelabuhan serta
      sebagai tempat perpindahan mitra dan antar moda transportasi.9
      Pelabuhan termasuk sebagai salah satu prasarana transportasi laut.
      h. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
      terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang
      menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan dan lingkungan
      maritim.10
      i. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk
      mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang
      bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran. 11
      j. Ekonomi Masyarakat adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan
      masyarakat yang terdiri dari memproduksi, mendistribusikan dan
      kegiatan pemenuhan kebutuhan dan mempertahankan kelangsungan
      hidup (konsumsi).
      k. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh
      semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.12

9 Ibid,
10Ibid, him 6
11 Ibid
12________ , Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

   Pembangunan Nasional, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10