Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

27

a. Sarana Angkutan Laut
     Kapal disebut sebagai sarana transportasi laut dipergunakan dalam

proses pemindahan barang dan orang dari suatu tempat ke tempat lain.
Pada dasarnya, kapal atau armada niaga angkutan laut nasional dapat
dibagi kedalam beberapa tipe, antara lain: kapal general cargo,
container, Roll On and Roll Of (RORO), ferry, bulk earner, tanker, barge,
passenger, tug boat, landing craft, kapal ikan, kapal wisata, kapal keruk,
m otor boat, cargo supply vessel. Kapal ini dioperasikan oleh
perusahaan angkutan laut nasional sebagai pemegang surat izin usaha
perusahan angkutan laut (SUPAL) dan perusahaan angkutan laut
khusus sebagai pemegang surat izin operasi perusahaan angkutan laut
khusus (SIOPSUS).

     Sejak tahun 2005, jumlah armada niaga angkutan laut nasional telah
mengalami peningkatan yang sangat pesat, seiring dengan penerapan
azas cabotage di Indonesia. Azas cabotage dilaksanakan melalui
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri
Pelayaran Nasional, dan lebih lanjut diperkuat dalam pasal 8 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

     Sejak diterbitkannya Inpres 5 Tahun 2005, menurut data Ditjen
Perhubungan Laut, jumlah armada niaga nasional pada periode Maret
2005 hanya mencapai 6.041 unit dan kemudian pada periode April 2013
mengalami peningkatan menjadi 12.129 unit atau meningkat kurang
lebih sebesar 99,5%. Demikian halnya kapasitas tersedia, pada periode
yang sama mengalami peningkatan dari DWT 10,06 juta menjadi DWT
20,7 juta. Akan tetapi dibandingkan dengan kapasitas yang dimiliki
Singapore jauh lebih kecil, dimana pada tahun 2010, Singapore memiliki
3.978 unit kapal dengan kapasitas GT 48,8 juta.

    Dari sejumlah armada niaga nasional tersebut, 10.467 kapal dengan
kapasitas 16,6 juta GT diantaranya merupakan milik perusahan
angkutan laut nasional pemegang SIUPAL, dan dioperasikan untuk
melayani masyarakat umum dalam trayek tetap dan teratur, ataupun
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Sedangkan 1.662 kapal
dengan kapasitas 0,74 juta GT merupakan milik perusahaan angkutan
   10   11   12   13   14   15   16   17   18