Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
pelayanan publik berbasis teknologi informasi sehingga mengurangi
kontak langsung antara pemberi dan pemohon perizinan.
10) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
dan Badan Usaha Pelabuhan menyampaikan informasi secara
jelas dan transparan mekanisme sistem dan prosedur serta biaya
kegiatan pelayanan publik di bidang transportasi laut.
11) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan mengembangkan sistem
pengawasan dan monitoring kegiatan pelayanan publik dibidang
transportasi laut dengan melibatkan masyarakat pemakai jasa
transportasi laut dan media massa.
12) Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Pelabuhan
mengembangkan mekanisme pelayanan pengaduan dan
penanggulangan hambatan pelayanan publik di bidang transportasi
laut.
13) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan memberikan reward kepada
karyawan berprestasi gemilang dan penalti kepada yang kurang
mewujudkan prestasi yang baik.
14) Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi yang intensif dan
reguler dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten / Kota guna mewujudkan kualitas sumber daya
manusia aparatur Pemerintahan Daerah dan non aparatur sesuai
dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
15) Kementerian Perhubungan mendorong Assosiasi Perusahaan
Pelayaran untuk meningkatkan kerjasama dengan perusahaan-
perusahaan pelayaran internasional dalam rangka peningkatan
kualitas manajerial dan teknis para pengusaha nasional.