Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

    pelayanan publik berbasis teknologi informasi sehingga mengurangi
    kontak langsung antara pemberi dan pemohon perizinan.
10) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
    dan Badan Usaha Pelabuhan menyampaikan informasi secara
    jelas dan transparan mekanisme sistem dan prosedur serta biaya
    kegiatan pelayanan publik di bidang transportasi laut.
11) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan mengembangkan sistem
    pengawasan dan monitoring kegiatan pelayanan publik dibidang
    transportasi laut dengan melibatkan masyarakat pemakai jasa
    transportasi laut dan media massa.
12) Kementerian Perhubungan dan Badan Usaha Pelabuhan
    mengembangkan mekanisme pelayanan pengaduan dan
    penanggulangan hambatan pelayanan publik di bidang transportasi
    laut.
13) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan memberikan reward kepada
    karyawan berprestasi gemilang dan penalti kepada yang kurang
    mewujudkan prestasi yang baik.
14) Kementerian Perhubungan melakukan koordinasi yang intensif dan
    reguler dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten / Kota guna mewujudkan kualitas sumber daya
    manusia aparatur Pemerintahan Daerah dan non aparatur sesuai
    dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
15) Kementerian Perhubungan mendorong Assosiasi Perusahaan
    Pelayaran untuk meningkatkan kerjasama dengan perusahaan-
    perusahaan pelayaran internasional dalam rangka peningkatan
    kualitas manajerial dan teknis para pengusaha nasional.
   10   11   12   13   14   15   16   17