Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

94

4) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi,
    Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Assosiasi Perusahaan
    Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik,
    Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat, dan Koperasi Tenaga Kerja
    Bongkar Muat menyusun prioritas pendidikan dan pelatihan pada
    setiap strata dan lini pelayanan.

5) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Pemerintahan
    Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
    mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan peningkatan
    kualitas SDM aparatur setiap tahun dalam APBN dan APBD .

6) Kementerian Perhubungan membangun dan melengkapi berbagai
    fasilitas dan peralatan serta tenaga pengajar Unit Pelaksana Teknis
    Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sesuai
    dengan standar nasional dan internasional.

7) Kementerian Peri.ubungan melaksanakan pendidikan dan pelatihan
    teknis, dan manajemen secara berkesinambungan, terutama dalam
    kerangka kerjasama World Trade Organization (WTO), Asia-Pacific
    Economic Cooperation {APEC), dan Asean Free Trade Area
    (AFTA).

8) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Dalam Negeri, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Negara
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
    Bappenas, Kementerian Keuangan, Pemerintahan Daerah Provinsi.
    dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Assosiasi Perusahaan
    Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik,
    Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat, Koperasi Tenaga Kerja
    Bongkar Muat, Kamar Dagang dan Industri membangun budaya
    anti korupsi dalam setiap pelayanan di pelabuhan.

9) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
    Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan mengembangkan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17