Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
94
4) Kementerian Perhubungan, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Assosiasi Perusahaan
Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik,
Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat, dan Koperasi Tenaga Kerja
Bongkar Muat menyusun prioritas pendidikan dan pelatihan pada
setiap strata dan lini pelayanan.
5) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Pemerintahan
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan peningkatan
kualitas SDM aparatur setiap tahun dalam APBN dan APBD .
6) Kementerian Perhubungan membangun dan melengkapi berbagai
fasilitas dan peralatan serta tenaga pengajar Unit Pelaksana Teknis
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sesuai
dengan standar nasional dan internasional.
7) Kementerian Peri.ubungan melaksanakan pendidikan dan pelatihan
teknis, dan manajemen secara berkesinambungan, terutama dalam
kerangka kerjasama World Trade Organization (WTO), Asia-Pacific
Economic Cooperation {APEC), dan Asean Free Trade Area
(AFTA).
8) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Bappenas, Kementerian Keuangan, Pemerintahan Daerah Provinsi.
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Assosiasi Perusahaan
Pelayaran, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik,
Assosiasi Perusahaan Bongkar Muat, Koperasi Tenaga Kerja
Bongkar Muat, Kamar Dagang dan Industri membangun budaya
anti korupsi dalam setiap pelayanan di pelabuhan.
9) Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, dan Badan Usaha Pelabuhan mengembangkan