Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
kriteria untuk pelayanan, sarana dan prasarana transportasi laut
termasuk jalan akses menuju pelabuhan.
3) Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian Bidang
Perekonomian, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, Assosiasi Perusahaan Pelayaran,
Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik, Badan Usaha
Pelabuhan, dan Kamar Dagang dan Industri menyusun dan
menetapkan dokumen Tataran Transportasi Nasional (Tatranas)
sebagai pedoman dalam pengembangan jaringan pelayanan dan
jaringan prasarana transportasi laut yang bersifat nasional tahun
2014-2034.
4) Pemerintahan Daerah Provinsi bersama dengan DPRD, Assosiasi
Perusahaan Pelayaran Daerah, Assosiasi Perusahaan Freight
Forwarding / Logistik Daerah, Badan Usaha Pelabuhan di Daerah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, Perguruan Tinggi dan
Tokoh Masyarakat menyusun dan menetapkan Dokumen Tataran
Transportasi Wilayah (Tatrawil) dengan mengacu pada Dokumen
Tatranas dan perkembangan lingkungan strategis di wilayah
nasional dan provinsi. Dokumen ini akan dimanfaatkan oleh
Pemerintahan Daerah Provinsi sebagai pedoman dalam
pengembangan jaringan pelayanan dan jaringan prasarana
transportasi laut antar kabupaten / kota dalam provinsi secara
terpadu dengan Tatranas tahun 2014-2034.
5) Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota bersama dengan DPRD,
Dinas Perhubungan Provinsi, Assosiasi Perusahaan Pelayaran
Daerah, Assosiasi Perusahaan Freight Forwarding / Logistik
Daerah, Badan Usaha Pelabuhan di Daerah. Perguruan Tinggi dan
Tokoh Masyarakat di Kabupaten / Kota menyusun dan menetapkan
Dokumen Tataran Transportasi Lokal (Tatralok) dengan mengacu
pada Dokumen Tatranas dan Tatrawil dan perkembangan
lingkungan strategis provinsi dan kabupaten / kota. Dokumen ini
akan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota