Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
harus dilaksanakan dan ditaati. Pasal 18A ayat (2) menyatakan:
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah diatur secara adil dan selaras sesuai undang-
undang”. Pasal tersebut jelas mengamanatkan kepada pemerintah
pusat dan daerah (birokrasi) agar dalam melaksanakan pelayanan
umum yang dilakukan oleh aparatur pemerintah (birokrat) agar
selaras (efektif dan efisien).
Dalam konteks implementasi Sismennas, maka amanat UUD
1945, khususnya pasal 25A harus juga menjadi rujukan. Karena pada
pasal 25A dinyatakan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah
yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-
undang”. Dengan demikian implementasi Sismennas di kawasan
perbatasan harus dilaksanakan agar pembangunan nasional dapat
efektif dan efisien dalam rangka mempertahankan hak-hak atau
kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara (Wasantara) sebagai landasan visional
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
UUD 1945 yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam mencapai tujuan
nasional. Konsepsi Wasantara merupakan landasan berpikir secara
konseptual filosofis bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan
nasional, dan dijadikan sebagai landasan visional dalam Paradigma
Nasional.
Wawasan Nusantara merupakan landasan visional bangsa
Indonesia yang memuat dua dimensi pemikiran, yaitu dimensi
pemikiran realitas (kewilayahan) dan dimensi pemikiran fenomena
kehidupan (pemanfaatan). Kedua dimensi ini dipergunakan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara yang

