Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan.
7) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
8) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional.
9. Landasan Teori.
Dalam Taskap ini diambil dua landasan teori untuk dijadikan sebagai
landasan pemikiran teoritis terkait implementasi Sistem Manajemen
Nasional.
a. Teori Sistem Manajemen Nasional (Sismennas)12
Sebagai suatu sistem, SISMENNAS merupakan perpaduan dari
tata nilai, struktur, fungsi dan proses secara menyeluruh untuk
mencapai tujuan nasional. Sebagai manajemen, SISMENNAS adalah
rangkaian upaya pengambilan keputusan kebijakan dalam
melaksanakan keseluruhan fungsi manajerial yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian dengan kewenangan pembuatan aturan, penerapan aturan
dan pengujian aturan, dalam rangka mencapai tujuan secara berhasil
guna dan berdaya guna.
Implementasi Sismennas dalam tatanan kehidupan nasional
untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara harus
berlandaskan: (1) Pancasila, sebagai landasan falsafati; (2) Undang-
Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional yang mengandung nilai-nilai
persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan negara; (4) Ketahanan
Nasional sebagai landasan konsepsional dalam upaya mewujudkan
12 Lemhannas R. I. 2013. Modul Sistem Manajemen Nasional. PPRA XLIX. Jakarta.

