Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

2

 Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” (UUD 1945 hasil
amandemen, pasal 28 E ayat 1), dan “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya” (ayat 2).

          Dengan pasal tersebut, konstitusi Negara Indonesia telah
mengakomodasi kemajemukan agama dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dan upaya perlindungan terhadap agama-
agama di Indonesia dipertegas lagi dengan diterbitkannya Undang-undang
No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama.

         Dengan falsafah dan dasar negara yang demikian, maka tidak
cukuplah jika hanya pengakuan beragama dan mengamalkan agama yang
diyakini secara sendiri-sendiri saja yang dibangun dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Lebih dari itu, perlu dibangun kerjasama
antarumat beragama. Dan justru faktor inilah yang selama ini belum
dibangun secara optimal. Untuk itulah diperlukan suatu wawasan baru
dalam keagamaan dan kebangsaan.

         Sebenarnya kerjasama antarumat beragama sudah pernah dirintis
pada tahun 1970, namun terkesan masih bersifat formal atau dapat
dikatakan ‘semu’. 1 Padahal, yang dibutuhkan adalah format kerjasama
antarumat beragama yang membudaya dalam masyarakat. Sebab, pada
dasarnya agama merupakan unsur penting dalam kemajemukan bangsa
Indonesia. Agama diyakini pemeluknya mempunyai banyak fungsi, seperti
fungsi edukasi, perdamaian, pemupuk rasa solidaritas, pengendalian sosial,
kreatif, transformatif, dan sublimatif.

         Sebuah survei nasional kerukunan umat beragama diselenggarakan
oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diktat
Kementerian Agama selama bulan Agustus-September 2012 pada daerah
perkotaan seluruh Provinsi di Indonesia. Survei ini melibatkan 3.300
responden. Hasilnya, secara nasional diperoleh indeks kerukunan sebesar

,hhttp://directory.umm.ac.id/Suara Muhammadiyah/SM_0l_04/HUBUNGAN%20ANTARUMAT
 %20BERAGAMA%20PANAS-PANAS*/«20DINGrN.doc-
   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20