Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
1
BABI
PENDAHULUAN
1. Umum
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui
amanat ini negara berkewajiban melaksanakan cita-cita nasional yaitu
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemerintahan juga wajib melindungi
warga negara secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia dan
Pemerintah juga berkewajiban pula melindungi tumpah darah Indonesia,
dari segala ancaman dan serangan yang dilakukan baik dari dalam atau
dari luar wilayah kedaulatan negara Indonesia. Untuk menjaga kedaulatan
wilayah negara Indonesia dari berbagai tantangan, ancaman,hambatan,
gangguan keamanan nasional, baik itu yang berasal dari dalam maupun
dari luar dibutuhkan kemampuan aparat keamanan beserta masyarakat
untuk mengamankannya.
Salah satu ancaman dan tantangan yang mengemuka saat ini
adalah masalah terorisme dan radikalisme. Mengingat pengalaman buruk
bangsa Indonesia telah berulangkali diserang oleh kelompok terorisme
dengan melakukan serangan bom bunuh diri, yang mengakibatkan korban
meninggal dunia, luka-luka berat, cacat, lumpuh, kerusakan property, serta
menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah. Kejadian
serangan bombunuh diri, seperti Bom Bali I dan Bom Bali II, bom yang
meledakkan Kantor Kedutaan Besar Australia, bom Hotel JW Marriot dan
bom Hotel Ritz Cariton Jakarta, menandai serangan bom bunuh diri dengan
skala kerugian dan kerusakan yang besar. Untuk itu perlu mewaspadai
kemungkinan aksi terorisme bisa terjadi lagi, yang bisa mengganggu
keamanan dan ketahanan nasional. Tindakan untuk menghentikan aksi
terorisme dan radikalisme ini memerlukan waktu yang lama untuk
mengatasinya, sehingga kewaspadaan nasional terus menerus harus