Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

4

   nilai Pancasila dan UUD 1945 serta Wasasan Nusantara dalam kehidupan
   bernegara dalam Rangka terciptanya Ketahanan Nasional. Di dalam
   melaksanakan tugas penegakan hukum ini tersirat perlu dilaksanakannya
   amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara
   melindungi tumpah darah Indonesia. Dengan demikian negara
  berkewajiban memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh rakyat
  Indonesia. Namun penegakan hukum yang dilakukan harus berdasarkan
  nilai-nilai Pancasila tersebut dan UUD 1945 serta konsep Wawasan
  Nusantara dan Ketahanan nasional Indonesia. Disinilah Pengadilan
  sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka ikut
 berperan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum bersama
 kekuasaaan eksekutif dan legislatif bersinergi memberantas Terorisme.
 Pihak eksekutif menerbitkan arah dan kebijakan sementara badan legislatif
 menyiapkan perangkat perundang-undangan sedangkan peran pengadilan
 sebagai penegak hukum bersama Kejaksaan dan Kepolisan dari segi
 aspek penegakan hukumnya dalam wadah integreated justice system.

          Berbagai permasalahan yang menyebabkan kondisi penegakan
 hukum terhadap kejahatan terorisme ini belum optimal. Hal ini dapat
dirasakan masyarakat saat ini, karena serangan terorisme masih terus
berlanjut dan ancaman terorisme masih sulit dihentikan. Permasalahan ini
terjadi karena terpidana/pelaku kejahatan terorisme yang telah menjani
hukum setelah keluar masih kembali kepada kelompoknya dan melakukan
serangan lagi, kemudian ditangkap dan diadili kembali. Kejadian seperti ini
sering terjadi, karena masyarakat sebagian masih ada yang mendukung
dan bersimpati kepada kelompok teroris. Permasalahan lainnya hukuman
yang di jatuhkan terhadap pelaku kejahatan terorisme dianggap terlalu
ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Kurang berfungsinya tokoh
masyarakat dan tokoh agama,tokoh pemuda dalam memberikan edukasi
kepada masyarakat. Kepada masyarakat harus disampaikan bahwa
kejahatan terorisme itu sangat berbahaya dan menjadi musuh utama
masyarakat, karena aksi teroris menimbulkan ketakutan dalam masyarakat.
Media pers baik cetak dan elektronik dalam pemberitaannya malah
memberitakan secara berkelebihan seolah-olah teroris ini menjadi
   13   14   15   16   17   18   19   20