Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

3

   warga negara itu sendiri. Hal ini selaras dengan pembukaan UUD 1945
   alinea ke empat tentang tujuan negara yaitu memberikan perlindungan bagi
  segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, hidup
  dalam alam kemerdekaan dan perdamaian abadi serta prinsip berkeadilan
  sosial. Kekuasaan kehakiman yang diemban Badan Peradilan ikut
  mewujudkan tanggung jawab negara dalam hal pemenuhan hak warga
  negara dan tanggung jawab warga negara dalam penegakan hukum.
 Perwujudan tanggung jawab ini akan meningkatkan kepercayaan
 masyarakat terhadap pemerintah. Konsepsi Wawasan Nusantara sekaligus
 menjadi Wawasan Nasional mengandung ajaran untuk memahami jati diri
 bangsa dalam lingkungan kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
 nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

       Dalam Undang-undang Pokok kekuasan kehakiman RI disebutkan
 bahwa penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman diserahkan kepada
badan-badan peradilan dan ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
tugas pokok adalah menerima .memeriksa dan memutus serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik
Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka (Independen) ini
mengandung pengertian didalamnya kekuasaan kehakiman yang bebas
dari campur tangan pihak kekuasaan negara lainnya. Pengadilan sebagai
bagian dari Kekuasaan Kehakiman mempunyai peran strategis dalam
penegakan hukum kejahatan terorisme, karena pengadilan harus
menyelesaikan banyak perkara-perkara terorisme di seluruh Indonesia.

       Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang diberi
kewenangan melakukan penegakan hukum, disamping Instansi penegak
hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung RI. Namun tulisan ini
dibuat dengan membatasi pembahasan peran pengadilan selaku
penyelenggara kekuasaan kehakiman, dalam menegakkan hukum
terhadap kejahatan terorisme, yang didasarkan kepada implementasi nilai-
   12   13   14   15   16   17   18   19   20