Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Perang melawan terorisme di Indonesia masih akan panjang.
Negara Indonesia melakukan perang terhadap terorisme dengan cara
penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terorisme. Saat ini fakta
menyatakan bahwa terorisme merupakan persoalan panjang yang harus
diatasi bangsa ini, dikala masih banyak persoalan-persoalan bangsa yang
pelik yang mendesak harus diselesaikan. Pemerintah RI berkewajiban
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini selaras dengan
bunyi Pembukaan 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa tujuan
nasional adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejateraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan nasional tersebut, selain tugas
Negara tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen dan
komponen bangsa. Untuk itulah dalam rangka pencapaian tujuan
pembangunan nasional ini setiap hambatan-hambatan seperti terjadinya
kekacauan dan ketakutan di masyarakat akibat kejahatan terorisme,
Pemerintah dengan dukungan penuh masyarakat harus bahu membahu
untuk memberantas kejahatan terorisme ini. Pemerintah melaksanakan
penegakan hukum yang objektif terhadap pelaku kejahatan ini. Untuk
mengatasinya maka diperlukan landasan pemikiran yang terkait,
diantaranya Paradigma Nasional, Peraturan Perundang-undang yang
terkait, Landasan Teori dan Tinjauan Kepustakaan.7
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil. TAP MPR Nomor XVII l/MPR/1988
menyebutkan bahwa Pancasila sebagai landasan pandangan hidup bangsa
Indonesia, dasar negara dan sebagai ideologi nasional. Oleh karenanya,