Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
30
hukum memberikan kontribusi besar dalam penanggulangan terorisme.
Penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan,
deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional, akan
semakin kuat dan bersinergi dengan penegakan hukum yang dilakukan
pengadilan dalam memberantas terorisme. Penegakan hukum dan
pemberantasan kejahatan terorisme di Indonesia harus dilakukan dengan
tegas dan tanpa kompromi untuk melindungi kedaulatan negara kesatuan
RI dan untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia. Penegakan
hukum kejahatan terorisme memberikan implikasi positif dalam
penanggulangan kejahatan terorisme. Penegakan hukum terus dilakukan
terutama dengan cara hakim-hakim pengadilan yang mengadili perkara
terorisme memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan
terorisme, agar memberikan efek jera bagi pelaku.
Banyak alasan yang menyebabkan aksi terorisme berkembang
subur di Indonesia, diantaranya, “ Ada 3 ( tiga ) alasan mengapa teroris
memilih Indonesia sebagai tempat melakukan aksinya. Ketiga ancaman itu
adalah lemahnya hukum, rendahnya pendidikan dan suburnya
kemiskinan”24. Selain ini sebenarnya masih banyak faktor-faktor yang
menyebabkan suburnya aksi terorisme di Indonesia, antara lain, wilayah
geografi Indonesia yang begitu luas digunakan untuk latihan militer dan
tempat persembunyiaan, seperti di hutan Poso dan Hutan Aceh,hutan di
Ambon. Dari aspek demografi dimana sebagian penduduk ada yang
bersimpati dan mendukung kelompok terorisme, mengakibatkan sulit
memberantas aksi terorisme di Indonesia. Harus diakui selain dukungan
orang-orang yang bersimpati kepada kelompok Teroris Indonesia,memang
ada kesulitan dalam melumpuhkan jaringan teroris yang ada di Indonesia.
Karena kelompok teroris Indonesia sudah mulai mengakar dan sudah lama
berafiliasi dengan jaringan teroris Internasional Al Qaeda yang menggagas
lahirnya global jihad. Ada bantuan dana pendanaan dari Organisasi Teroris
Internasional Al Qaeda kepada kelompok teroris Indonesia dalam
melakukan pengeboman di Hotel JW Marriot dan Bom kedutaan Besar
24 w w w .tniad.mil.id, B ambang Sumamo, Peran Aparat Intelijen Dalam Mengatasi Terorisme di
Indonesia, 19 Desember 2006, hal.3