Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

30

  hukum memberikan kontribusi besar dalam penanggulangan terorisme.
  Penanggulangan terorisme yang meliputi pencegahan, perlindungan,
  deradikalisasi, penindakan dan penyiapan kesiapsiagaan nasional, akan
 semakin kuat dan bersinergi dengan penegakan hukum yang dilakukan
 pengadilan dalam memberantas terorisme. Penegakan hukum dan
 pemberantasan kejahatan terorisme di Indonesia harus dilakukan dengan
 tegas dan tanpa kompromi untuk melindungi kedaulatan negara kesatuan
 RI dan untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia. Penegakan
 hukum kejahatan terorisme memberikan implikasi positif dalam
 penanggulangan kejahatan terorisme. Penegakan hukum terus dilakukan
 terutama dengan cara hakim-hakim pengadilan yang mengadili perkara
 terorisme memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan
 terorisme, agar memberikan efek jera bagi pelaku.

           Banyak alasan yang menyebabkan aksi terorisme berkembang
 subur di Indonesia, diantaranya, “ Ada 3 ( tiga ) alasan mengapa teroris
 memilih Indonesia sebagai tempat melakukan aksinya. Ketiga ancaman itu
 adalah lemahnya hukum, rendahnya pendidikan dan suburnya
 kemiskinan”24. Selain ini sebenarnya masih banyak faktor-faktor yang
 menyebabkan suburnya aksi terorisme di Indonesia, antara lain, wilayah
 geografi Indonesia yang begitu luas digunakan untuk latihan militer dan
tempat persembunyiaan, seperti di hutan Poso dan Hutan Aceh,hutan di
Ambon. Dari aspek demografi dimana sebagian penduduk ada yang
bersimpati dan mendukung kelompok terorisme, mengakibatkan sulit
memberantas aksi terorisme di Indonesia. Harus diakui selain dukungan
orang-orang yang bersimpati kepada kelompok Teroris Indonesia,memang
ada kesulitan dalam melumpuhkan jaringan teroris yang ada di Indonesia.
Karena kelompok teroris Indonesia sudah mulai mengakar dan sudah lama
berafiliasi dengan jaringan teroris Internasional Al Qaeda yang menggagas
lahirnya global jihad. Ada bantuan dana pendanaan dari Organisasi Teroris
Internasional Al Qaeda kepada kelompok teroris Indonesia dalam
melakukan pengeboman di Hotel JW Marriot dan Bom kedutaan Besar

24 w w w .tniad.mil.id, B ambang Sumamo, Peran Aparat Intelijen Dalam Mengatasi Terorisme di
 Indonesia, 19 Desember 2006, hal.3
   11   12   13   14   15   16   17   18