Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
Australia. Serangan bom bunuh diri ke Kedutaan Besar Australia
pendanaannya dari Osama Bin Laden sebagai pimpinan Organisasi Teroris
Internasional. Dari fakta persidangan Terdakwa teroris M.Rois terungkap
bahwa “Osama Bin Laden mengirimkan uang 10. 000 $ ( sepuluh ribu
dolar) Australia, untuk operasi serangan bom kedutaan Besar Australia”.25
Serangan Bom Bunuh diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra
Pick up B-9065-NH yang berisi penuh bahan pefedak, telah
mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dengan kondisi tercabik-cabik
dan 214 orang menderita luka-luka parah serta rusaknya sekitar 12
gedung - gedung perkantor bertingkat disekitar lokasi ledakkan dan
juga menyebabkan rusaknya fasilitas publik seperti instalasi PDAM,
taman jalan, lampu penerangan jalan dan jalan/trotoar di Jl. H.R.
Rasuna Said Jakarta atau tepatnya disekitar depan Kantor Kedubes
Australia serta rusaknya fasilitas milik Kedutaan Besar Rusia dan
Kedutaan Besar Australia. Serangan bom bunuh diri ini selain
mengakibatkan korban manusia yang tewas dan luka-luka juga
mengakibatkan kerugian materi! yang sangat besar. Terdakwa M. Rois
bersama, Noordin Top dan Dr. Azhari yang merancang serangan Bom
bunuh diri di kedutaan Besar Australia, dengan perencanaan yang matang
dan serangan bom ini berhasil menerobos masuk ke Kedutaan Besar
Australia, sehingga menimbulkan ledakkan yang sangat dahsyat. Akibat
peledakan ini Terdakwa M. Rois dijatuhi hukuman mati.26
Kelompok teroris Indonesia sudah sangat terlatih organisasinya
mirip struktur militer dan cara operasinya telah menggunakan jaringan kerja
organisasi sistem sel.sehingga kemampuan bergerak lebih fleksibel dan
sulit dideteksi aparat keamanan. Ini dari sisi jaringan kerja dan organisasi.
Sementara dari segi operasi mampu melakukan serangan Bom yang
mematikan dan korban massal, kelompok teroris Indonesia banyak yang
berlatih di Afganistan dan Mindanao - Filipina Selatan. Awalnya orang-
orang Indonesia membantu geriliawan Afganistan melawan pendudukan
25Putusan Teroris Terdakwa Rods No :SQ2/PID.B/2Q04/PNJak.Sel, hal. 164
26 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghukum mati Terdakwa M. Rois, karena
BseecsaarraAbuesrtsraamliaa,-spaamdaa tdaehnugnan20D04r.. Azhari, Noordin M.Top melakukan peledakan Bom Kedutaan