Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

31

Australia. Serangan bom bunuh diri ke Kedutaan Besar Australia

pendanaannya dari Osama Bin Laden sebagai pimpinan Organisasi Teroris

Internasional. Dari fakta persidangan Terdakwa teroris M.Rois terungkap

bahwa “Osama Bin Laden mengirimkan uang 10. 000 $ ( sepuluh ribu

dolar) Australia, untuk operasi serangan bom kedutaan Besar Australia”.25

Serangan Bom Bunuh diri dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra

Pick up  B-9065-NH yang berisi penuh bahan pefedak, telah

mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dengan kondisi tercabik-cabik

dan 214 orang menderita luka-luka parah serta rusaknya sekitar 12

gedung - gedung perkantor bertingkat disekitar lokasi ledakkan dan

juga menyebabkan rusaknya fasilitas publik seperti instalasi PDAM,

taman jalan, lampu penerangan jalan dan jalan/trotoar di Jl. H.R.

Rasuna Said Jakarta atau tepatnya disekitar depan Kantor Kedubes

Australia serta rusaknya fasilitas milik Kedutaan Besar Rusia dan

Kedutaan Besar Australia. Serangan bom bunuh diri ini selain

mengakibatkan korban manusia yang tewas dan luka-luka juga

mengakibatkan kerugian materi! yang sangat besar. Terdakwa M. Rois

bersama, Noordin Top dan Dr. Azhari yang merancang serangan Bom

bunuh diri di kedutaan Besar Australia, dengan perencanaan yang matang

dan serangan bom ini berhasil menerobos masuk ke Kedutaan Besar

Australia, sehingga menimbulkan ledakkan yang sangat dahsyat. Akibat

peledakan ini Terdakwa M. Rois dijatuhi hukuman mati.26

Kelompok teroris Indonesia sudah sangat terlatih organisasinya

mirip struktur militer dan cara operasinya telah menggunakan jaringan kerja

organisasi sistem sel.sehingga kemampuan bergerak lebih fleksibel dan

sulit dideteksi aparat keamanan. Ini dari sisi jaringan kerja dan organisasi.

Sementara dari segi operasi mampu melakukan serangan Bom yang

mematikan dan korban massal, kelompok teroris Indonesia banyak yang

berlatih di Afganistan dan Mindanao - Filipina Selatan. Awalnya orang-

orang Indonesia membantu geriliawan Afganistan melawan pendudukan

25Putusan Teroris Terdakwa Rods No :SQ2/PID.B/2Q04/PNJak.Sel, hal. 164
26 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghukum mati Terdakwa M. Rois, karena

 BseecsaarraAbuesrtsraamliaa,-spaamdaa tdaehnugnan20D04r.. Azhari, Noordin M.Top melakukan peledakan Bom Kedutaan
   12   13   14   15   16   17   18