Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
banyak pelaku terror yang tertangkap, dan sudah banyak jaringan terror
yang dapat terungkap, dan sudah banyak pelaku terror yang telah dihukum
penjara bahkan hukuman mati sekalipun, kenyataan menunjukkan bahwa
gelagat perkembangan terror belum mereda bahkan cenderung meningkat
atau setidak-tidaknya masih menjadi bahaya laten bagi kita semua.23
Penegakan hukum terorisme selama ini sudah berhasil menangkap
sebagian besar pelaku teroris yang terlibat dalam aksi pengeboman, dan
juga termasuk membongkar jaringan kelompok terorisme di Indonesia.
Pelaku aksi terorisme yang sudah ditangkap ada 845 orang. Namun
jaringan ini bisa kembali muncul dengan merekrut anggota yang masih usia
belia dan anak-anak muda yang militant dan radikal. Meskipun begitu
gencar pemberantasan terorisme dilakukan tetapi dalam waktu yang
singkat muncul kelompok terorisme jaringan baru. Kesulitan yan dialami
Pemerintah dalam penegakan hukum aksi terorisme ini, selain menangkap
anggota kelompok jaringan baru, tetapi juga narapidana yang telah
menjalani hukuman penjara kembali lagi bergabung dengan kelompok
teroris teman-temannya yang lama dan melakukan kembali aksi terorisme.
Secara umum dapat dinyatakan penegakan dan penerapan hukum
kejahatan terorisme berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 Tentang
Pemberantasan Teorisme saat ini yang dilakukan penegak hukum cukup
berhasil. Namun masih banyak ditemukan vonis yang dijatuhkan Hakim
terlalu ringan sehingga kurang memberikan efek jera.
13.lmplikasi Penegakan Hukum Tertiadap Penanggulangan Terorisme
dan Ketahanan Nasional
a.Implikasi Penegakan Hukum Kejahatan Terorisme Terhadap
Penanggulangan Terorisme.
Penegakan hukum kejahatan terorisme memegang peranan penting
dalam menanggulangi kejahatan terorisme. Keberhasilan penegakan
23 Jenderal Pol. Sutanto, Dalam Sambutannya pada Seminar Internasional Tentang, Menggalang
Kerja Sama Internasional Melawan Terorisme, Fokus Bahasan Bom Bunuh Diri Suati Gejala
Dalam Terorisme, Jakarta 27 Februari 2006.