Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
27
Badri Hartono alias Toni, ketua gerakan Al Qaeda Indonesia, yang
menjadi terdakwa dalam kasus terorisme, divonis 10 tahun penjara
di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/6/2013), dianggap
secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana
percobaan pembuatan bahan peledak dan pelatihan
militer.Terdakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 15 jo
Pasal 9 peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa Badri Hartono
ini, merupakan pimpinan kelompok Al Qaeda Indonesia yang
merencanakan sejumlah aksi teror di Jakarta. Badri dan beberapa
anggotanya mahir merakit bom dan pernah mengikuti latihan teror di
Poso, Sulawesi Tenggara. Badri yang diringkus di Solo juga disebut
sebagai anak buah Bagus Budi Pranoto alias Urwah. Urwah
merupakan pengikut Noordin Mohammad Top yang terlibat kasus
pengeboman Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton pada 17 Juli
2009.20
Saat ini meskipun semakin gencar pemerintah melakukan
penindakan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme tetap saja
serangan terorisme terus muncul dan menimbulkan ketakutan dalam
masyarakat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah
menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Terdakwa Badri
Hartono, selaku Ketua Gerakan Al Qaeda Indonesia, namun ini masih
sebagian kecil dari kelompok teroris yang telah dijatuhi hukuman. Jaringan
terorisme di Indonesia seperti fenomena gunung es, dimana operasi
gerakan bawah tanah masih terus berlanjut Sasaran aksi terorisme Ini
adalah menimbulkan ketakutan secara meluas dalam masyarakat, dengan
korban yang bersifat massal. Kemampuan kelompok teroris ini terus
melancar aksinya karena memiliki militansi yang tinggi dan mampu
mengembangkan diri sendiri, terlatih, terorganisir dengan baik. Jaringan
terorisme ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
20Kompas, 27 Juni 2013