Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

     orang-orang yang bersimpati dengan kelompok teroris, karena
     biasanya akan membela anggota keluarganya yang terlibat dalam
     kelompok terorisme, dan selalu menyalahkan Femennan dan aparat
     keamanan .
3. Lembaga pers baik cetak maupun elektronik memberikan informasi
     tentang wawasan kebangsaan,kewaspadaan nasional dan
     ketahanan nasional melalui dialog dan diskusi, sarasehan.
4. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
     mengajak media pers cetak seperti Surat Kabar,Majalah,maupun
     media elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI, Radio Swasta
     memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya pencegahan
     terorisme,
5. Kementerian Pendidikan Nasional bersama Kementerian Politik
     Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
     Manusia, Kejaksaan Agung, Polri bekerja sama dengan media
     mencetak brosur-brosur, booklet tentang bahaya dan pencegahan
     terorisme serta radikalisme.
6. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
     mengajak media pers cetak Surat Kabar, Majalah, maupun
    elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI,Radio Swasta, memberikan
     pelatihan tentang terorisme, radikalisme kepada para wartawan,
    jurnalis agar lebih memahami bahaya terorisme dan radikalisme
    yang kelak bisa disampaikan kepada masyarakat.
7. Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama DPR, PWI, Dewan
     Pers perlu merumuskan kode etik peliputan aksi terorisme, karena
    aksi terorisme menarik untuk diliput pers.
8. Kementerian Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama beserta
     Kepolisan RI, Kejaksaan Agung, BNPT,mengadakan pertemuan
    dengan para pemimpin redaksi media massa cetak maupun
    elektronik untuk menyatukan pemahaman yang sama mencegah
    terorisme.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10