Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
orang-orang yang bersimpati dengan kelompok teroris, karena
biasanya akan membela anggota keluarganya yang terlibat dalam
kelompok terorisme, dan selalu menyalahkan Femennan dan aparat
keamanan .
3. Lembaga pers baik cetak maupun elektronik memberikan informasi
tentang wawasan kebangsaan,kewaspadaan nasional dan
ketahanan nasional melalui dialog dan diskusi, sarasehan.
4. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
mengajak media pers cetak seperti Surat Kabar,Majalah,maupun
media elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI, Radio Swasta
memberdayakan potensi masyarakat dalam upaya pencegahan
terorisme,
5. Kementerian Pendidikan Nasional bersama Kementerian Politik
Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, Kejaksaan Agung, Polri bekerja sama dengan media
mencetak brosur-brosur, booklet tentang bahaya dan pencegahan
terorisme serta radikalisme.
6. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
mengajak media pers cetak Surat Kabar, Majalah, maupun
elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI,Radio Swasta, memberikan
pelatihan tentang terorisme, radikalisme kepada para wartawan,
jurnalis agar lebih memahami bahaya terorisme dan radikalisme
yang kelak bisa disampaikan kepada masyarakat.
7. Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama DPR, PWI, Dewan
Pers perlu merumuskan kode etik peliputan aksi terorisme, karena
aksi terorisme menarik untuk diliput pers.
8. Kementerian Informasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama beserta
Kepolisan RI, Kejaksaan Agung, BNPT,mengadakan pertemuan
dengan para pemimpin redaksi media massa cetak maupun
elektronik untuk menyatukan pemahaman yang sama mencegah
terorisme.