Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
85
pemahaman kepada masyarakat bahaya terorisme, melalui diskusi,
dialog, sosialisasi.
3. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi,Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI,
melaksanakan edukasi kepada masyarakat, generasi muda tentang
betapa berbahayanya paham terorisme, radikalisme, militansi,
sehingga perlu di cegah agar perkembanganya dan masyarakat
tidak terjerumus dan terpengaruh.
4. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam
Negeri,Kementerian Komunikasi dan Informasi,Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI,
melaksanakan penanggulangan terorisme dengan pendekatan soft
power seperti program deradikalisasi, meluruskan pemahaman
agama yang salah.
5. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Komunikasi dan Informasi.Kementerian Hukum Dan
Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, memberikan sosialisasi
kewaspadaan nasional, serta ketahanan nasional, terhadap bahaya
terorisme dan radikalisme.
6. Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda
Kota Madya dan Kabupaten, Kecamatan, menginstruksikan
Kelurahan, RT/RW, agar tamu pendatang yang berada dalam
wilayahnya wajib melaporkan diri kepada RT/RW, dan menyerahkan
identitas diri.
7. Kepolisian RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda memberdayakan sistem
keamanan swakarsa, guna mencegah masuknya kelompok teroris.
3) Upaya Strategi-3 Meningkatkan Dukungan Media Massa dalam
mendukung Pemberantasan Terorisme.