Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

         pemahaman kepada masyarakat bahaya terorisme, melalui diskusi,
         dialog, sosialisasi.
    3. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam
         Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi,Kementerian Hukum
         Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI,
         melaksanakan edukasi kepada masyarakat, generasi muda tentang
         betapa berbahayanya paham terorisme, radikalisme, militansi,
         sehingga perlu di cegah agar perkembanganya dan masyarakat
         tidak terjerumus dan terpengaruh.
    4. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam
         Negeri,Kementerian Komunikasi dan Informasi,Kementerian Hukum
         Dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI,
         melaksanakan penanggulangan terorisme dengan pendekatan soft
         power seperti program deradikalisasi, meluruskan pemahaman
         agama yang salah.
     5. Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri,
         Kementerian Komunikasi dan Informasi.Kementerian Hukum Dan
         Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, BNPT, POLRI, TNI, Tokoh
         Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, memberikan sosialisasi
         kewaspadaan nasional, serta ketahanan nasional, terhadap bahaya
         terorisme dan radikalisme.
     6. Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemda
         Kota Madya dan Kabupaten, Kecamatan, menginstruksikan
         Kelurahan, RT/RW, agar tamu pendatang yang berada dalam
         wilayahnya wajib melaporkan diri kepada RT/RW, dan menyerahkan
         identitas diri.
    7. Kepolisian RI bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Tokoh
         Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda memberdayakan sistem
         keamanan swakarsa, guna mencegah masuknya kelompok teroris.

3) Upaya Strategi-3 Meningkatkan Dukungan Media Massa dalam
mendukung Pemberantasan Terorisme.
   1   2   3   4   5   6   7   8