Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
Negara Indonesia sebagai negara yang menganut paham
demokrasi, memberikan jaminan kebebasan pers. Namun kebebasan pers
di Indonesia, harus berlandaskan Pancasila sebagai dasar Idiologi negara.
Pers harus memahami peristiwa mana yang membawa efek besar apabila
diberitakan secara vulgar dan terlalu bebas. Terutama dalam pemberitaan
yang meliput penanganan kejahatan terorisme. Ada aspek kerahasian yang
perlu di jaga agar sampai pelaku dan kelompoknya jangan sempat
melarikan diri. Untuk itulah dukungan media dalam pemberitaan media
pers dalam pemberantasan kejahatan terorisme sangat besar
pengaruhnya. Media sebagai kekuatan besar memiliki akses
memberitakan, mengarahkan pembentukan opini secara benar dalam
masyarakat agar masyarakat turut membantu pemerintah dalam
pemberantasan kejahatan terorisme. Pemberitaan media menjangkau
seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Berita
yang ditulis menjangkau segala usia muda maupun usia dewasa, sehingga
upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
1. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
mengajak media pers cetak Surat Kabar, Majalah, maupun
elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI,Radio Swasta perlu
menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini negara dan
masyarakat berhadapan dengan kelompok teroris yang sangat
berhaya dengan paham radikalismenya,pola pikir, kepercayaan yang
menyimpang, indoktrinasi menyimpang. Melalui pemberitaan
masyarakat diingatkan secara terus - menerus akan bahaya
terorisme.
2. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi
mengajak media pers cetak Surat Kabar, Majalah, maupun
elektronik,TVRI, TV swasta, Radio RRI,Radio Swasta agar tidak
wawancarai terdakwa yang terlibat dalam aksi terorisme, karena
akan menjadikannya menjadi seorang pahlawan. Wawancara dapat
dapat dimanfaatkan terdakwa menjadi alat propaganda
menyampaikan paham radikalisme kepada masyarakat Media
dilarang mewawancarai keluarga tersangka/ terdakwa, kerabat dari