Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Upaya pertahanan negara yang bersifat semesta memberi ruang bagi
setiap warga negara berdasarkan kesadaran akan hak dan kewajibannya
untuk terlibat dalam upaya pertahanan negara. Kesemestaan diwujudkan
melalui pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu
kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Sistem Pertahanan
Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan dan
kewilayahan. Ciri kerakyatan terlaksana dalam orientasi pertahanan yang
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan
mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional dimanfaatkan
bagi upaya pertahanan. Sedangkan ciri kewilayahan nampak dalam sistem
gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai kondisi geografi sebagai satu
kesatuan pertahanan.5
Sistem pertahanan semesta memadukan pertahanan militer dan
pertahanan nirmiliter yang saling mendukung dalam menegakkan
kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sejak
Negara Kesatuan Republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus
1945, telah terbukti bahwa upaya pertahanan negara melalui Sistem
Pertahanan Semesta berhasil menghantarkan Indonesia menjadi negara
merdeka dan berdaulat, dan dalam era globalisasi ini tetap merupakan
sistem yang tepat bagi penyelenggaraan pertahanan Indonesia. Landasan
pemikiran meliputi landasan idiil Pancasila, UUD NKRI 1945 sebagai
landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional
dan Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional juga didasarkan
pada peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai pedor.ian
6 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2008, tentang Kebijakan
Penyelenggaraan Pertahanan Negara, tanggal 10 September 2008

