Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
15
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
1992.8 Tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) tanggal 13
Oktober 1992
Bahwa pengelolaan sumber kekayaan alam yang beraneka
ragam didaratan, di iautan, dan di udara, periu diiakukan secara
terkoordinasi dan terpadu dengan sumber kekayaan alam
manusia dan sumber kekayaan alam buatan dalam pola
pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan
tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis
serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan
hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan,
y8ng berlandasakan Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2002.9 Tentang Pertahanan Negara tanggal 8 Januari
2002
1) Pasal 7 ayat (3). Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
2) Pasal 8 ayat (2). Komponen pendukung, terdiri atas warga
negara, sumber kekayaan alam, sumber daya buatan, dan
prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung
dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
3) Pasal 20 ayat (2). Segala sumber daya nasional yang
berupa sumber daya manusia, sumber kekayaan alam, nilai-
8 UU Rl Nomor 24 Tahun 1992, Tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), tanggal 13
Oktober 1992.
9 UU Rl Nomor 3 Tahun 2002, Tentang Pertahanan Negara, tanggal 8 Januari 2002.

