Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
13
negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Rl sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukun(f\
Bentuk pertahanan negara yang bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan. Sistem pertahanan negara
dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara
Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sedangkan dalam menghadapi ancaman nir militer
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
bangsa.
2) Sumber kekayaan alam oleh pemerintah melalui
pembangunan nasional secara bertahap dan berkelanjutan,
tidak hanya diberdayakan untuk kepentingan kesejahteraan
namun juga untuk kepentingan pertahanan. Sebagai landasan
konstitusional, pada pasal 30 ayat 2 digunakan oleh pemerintah
untuk menyusun konsep^konsep pemanfaatan sumber
kekayaan alam bagi kepentingan pertahanan di setiap tahapan
pembangunan baik jangka panjang, maupun jangka menengah.
Rencana pembangunan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah
daerah (Pemda) dengan rencana pembangunan secara
bertahap dan berkelanjutan yang juga mengakomodasikan
pemanfaatan sumber kekayaan alam bagi kepentingan
ketahanan di daerah.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu

