Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

        negara dilaksanakan melalui sistim pertahanan dan keamanan
        rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Rl sebagai
        kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukun(f\
        Bentuk pertahanan negara yang bersifat semesta dalam arti
        melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional,
        sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara
        sebagai satu kesatuan pertahanan. Sistem pertahanan negara
        dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara
        Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung
       oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
       Sedangkan dalam menghadapi ancaman nir militer
       menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan
       sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat
       ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan
       bangsa.
       2) Sumber kekayaan alam oleh pemerintah melalui
       pembangunan nasional secara bertahap dan berkelanjutan,
       tidak hanya diberdayakan untuk kepentingan kesejahteraan
       namun juga untuk kepentingan pertahanan. Sebagai landasan
       konstitusional, pada pasal 30 ayat 2 digunakan oleh pemerintah
       untuk menyusun konsep^konsep pemanfaatan sumber
       kekayaan alam bagi kepentingan pertahanan di setiap tahapan
       pembangunan baik jangka panjang, maupun jangka menengah.
       Rencana pembangunan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah
       daerah (Pemda) dengan rencana pembangunan secara
       bertahap dan berkelanjutan yang juga mengakomodasikan
       pemanfaatan sumber kekayaan alam bagi kepentingan
       ketahanan di daerah.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
       Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia

terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara diatasnya sebagai satu
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18